Ambon,Terasfakta.com- DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna ke-2 masa persidangan 2 tahun sidang 2024-2025, dalam rangka penyampaian hasil keputusan KPU nomor 5 tahun 2025 tentang penetapan Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih masa jabatan 2025 – 2030, Sabtu (08/02/2025) di Baileo Rakyat Belakang Soya.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Ambon Mourits Tamaela, didampingi wakil ketua I Gerald Mailoa dan Pj Walikota Ambon, Dominggus N Kaya dan dihadiri oleh Plh Sekretaris kota Ambon, Robby Sapulette, Forkopimda kota
Ambon, Ketua KPU Kota Ambon, Ketua Bawaslu kota Ambon, Para Asisten dan Pimpinan OPD Kota Ambon, dan Tokoh Agama.
Ketua DPRD Kota Ambon Mourits Tamaela menyampaikan, sebagaimana diketahui pada tanggal 27 November 2024 telah dilaksankan pemilihan walikota dan wakil walikota Ambon masa jabatan 2025 – 2030 dalam perhelatan pilkada serentak. “KPU kota Ambon telah menetapkan pasangan Boedewin Wattimena dan Ely Toisuta sebagai walikota dan wakil walikota terpilih hasil pilkada serentak sesuai dengan ketentuan KPU kota Ambon NO 5 TA 2025 tanggal 6 Februari 2025,” Ungkap Morits.
Morits juga menyampaikan berita acara paripurna hari ini akan disampaikan ke Pj Gubernur Maluku melalui Pj Wali Kota Ambon dan nantinya akan diproses ke Mendagri untuk mendapatkan pengesahan untuk pelantikan nantinya.
Kemudian untuk pembacaan berita acara dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Ambon Apries B Gaspers dan dilanjutkan dengan penandatangan berita acara oleh Ketua DPRD kota Ambon Morits Tamaela dan Wakil Ketua DPRD kota Ambon Gerald Mailoa, Pj Walikota Ambon Dominggus M Kaya, dan Plh Sekretaris Kota Ambon Robert Sapulette. (E*L)












