Ambon,Terasfakta.com- DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 dan Penutupan Masa Persidangan II, sekaligus Pembukaan Masa Persidangan III Tahun 2024/2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Baileo Rakyat Belakang Soya, Ambon, Senin (26/05/2025).
Agenda Rapat Paripurna ini adalah untuk Persetujuan Bersama antara DPRD Kota Ambon dengan Pemerintah Kota Ambon Atas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Masing-masing:
– Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau barang.
– Penyelenggaraan Perhubungan dan
– Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis.
Rapat Paripurna Dipimpin langsung oleh ketua DPRD kota Ambon, Morits Tamaela didampingi Wakil Ketua I, Gerald Mailoa, Wakil Ketua II, Patrick Moenandar, dan dihadiri Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, Wakil Walikota Ambon, Ely Toisutta, Sekretaris DPRD Kota Ambon, Apries Gaspers, Forkopimda, serta Anggota DPRD Kota Ambon.
Dalam Sambutannya Walikota Ambon Bodewin Wattimena menyampaikan, dengan adanya rapat paripurna ini, DPRD Kota Ambon menunjukan komitmen untuk menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan terhadap kebijakan publik di kota Ambon.
Dimana Ranperda yang diusul sesuai dengan kebutuhan kota Ambon untuk saat ini, yang pertama penyelenggaraan Perhubungan. Ranperda ini penting untuk kita kembali menata Kota Ambon supaya tertib soal perhubungannya soal lalu lintas dan yang berikut soal penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang ,ini penting untuk mengatur supaya setiap orang yang mau melakukan itu, memiliki dasar hukum dan diatur dengan baik sehingga tidak meresahkan masyarakat.
Kemudian Ranperda tentang penanganan anak jalanan pengemis.”ya Ini penting agar supaya menjadi dasar hukum bagi Dinas Sosial, untuk melakukan penataan terhadap gepeng yang ada di Kota Ambon. Karena banyak keluhan masyarakat soal hadirnya anak-anak jalanan, pengemis di lampu-lampu merah dan lain-lain,” Ujar Wattimena.
Menurutnya, Ranperda ini akan menjadi dasar bagi Dinas sosial untuk melakukan penanganan mereka mulai rehabilitasi, bahkan Pasca rehabilitasi sosial.
Wattimena juga, mengucapkan terima kasih untuk DPRD kota Ambon yang mana bisa menyelesaikan pekerjaannya dalam waktu yang tidak terlalu lama. “Ranperda ini akan segera diberikan untuk Pemerintah Provinsi untuk dievaluasi, lalu selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Ambon, ” tutup Watimena. (E*L)












