Buru,Tetasfakta.com- Ketua LSM DPD INTRA-WIN dan FORKAMI Sekaligus PERS.bergerak mengangkat kembali kasus Penyekapan, dan penganiayaan oleh oknum dosen Unpatty yang bernama Olifia RUMLUS bersama keluarganya kepada seorang Mahasiswi F.RAHAWARIN BUGIS Alias Fian yang saat itu berkuliah di Universitas Pattimura Maluku.
Hal ini perlu dilakukan investigasi menyeluruh dan transparan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban. Pihak Kepolisian dalam hal ini Polrsta pulau Ambon harus segera mengambil tindakan penyelesaian kasus ini. Karena Sampai pada saat ini belum dapatkan titik terang permasalahannya padahal kasus ini sudah dari Tahun 2020.
Pasalnya, kejadiannya sudah lama, kejadiannya pada saat Fian (korban) yang yang Kuliah sambil berkerja sebagai pengantar paketan membawa pesanan kepada pemilik barang sekitar jam 2 siang, setelah sampai di Negeri Passo tiba-tiba Fian di hentikan oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh Fian, Kemudian dinaikan kesebuah mobil dan meluncur ke salah satu rumah.
Sebelumnya, Fian sendiri tidak tahu berdasarkan Andreas RUMLUS bersama orang tuanya langsung menarik tangan Fian ke salah satu bilik kamar bagian belakang dan memukulnya setelan itu datang juga beberapa perempuan dan laki laki kembali memukul dan menyiksa beramai ramai.
klemudian membentur kepalanya, didinding kamar berulang kali saat malam hari. Fian sendiri yakin banyak orang sebab dia dalam kamar gelap dan mereka menggunakan senter. Akibat, takut kepada Dosen yang seorang perempuan OLIVIA RUMLUS, fian yang saat itu baru beranjak 19 tahun dia hanya duduk terpuruk di sudut kamar .
Disisi lain, orang tua ibu HAPSA RAHAWARIN yang merupakan seorang pensiunan ASN (GURU) yang mengabdi puluhan tahun Di SD 36 POKA Rumah Tiga,TelukAmbon, Kec. Baguala Ambon mulai resah dan menggunakan motornya mencari ke kampus dimana Fian Kuliah, yakni di UNPATTI, kemudian ke Ambon dan ke rumah keluarga orang tua Fian .serta menelpon ke orang tua kandung Fian sendiri di Masohi (Malteng) dan Adik kandung Ibu HAPSA yang bertugas di kab.Buru sebagai KAPERWIL MEDIA PERS News Investigasi 86. Tetapi hasilnya nihil.
Beberapa hari kemudian Fian, yang sudah merasa sangat ketakutan dan merasa sakit disiksa beramai ramai langsung berupaya meloloskan dirinya dengan beralasan sakit perut dan hendak buang hajat .
Disatu sisi Fian pun tidak bisa melakukan komunikasi dengan ibunya berdasarkan HP miliknya di tahan oleh Olivia RUMLUS. Dan motornya raib, sudah di pukul hancur oleh anak Olivia yaitu Andreas kemudian di sembunyikan pada sebuah bilik milik orang. Padahal motor tersebut baru beberapa bulan dibeli oleh ibunya Hapsa Rahawarin.
Setelah lolos Fian kemudian berupaya sampai di rumahnya yang beralamat di Poka Jln Marta Fons .yang tak jauh dari JMP, dengan sempoyongan dan lapar tiba Fian dirumah kemudian menceritakan semua kejadian yang menimpanya.
Tidak diam Ibu Hapsa Rahawarin bersama anaknya lansung melakukan pelaporan resmi awalnya di Polsek Waeyame, tetapi kemudian digiring ke POLRESTA PULAU AMBON & P.P LEASE, dan keterangan di sampaikan dalam bentuk BAP . Akan tetapi kasus tersebut sampai saat ini Mengendap tidak ada langkah yang langkah proses lanjut.
ERONISNYA, Olivia RUMLUS (Dosen FKIP Unpatty) otak pelaku utama penyekapan dan penganiyaan tidak dipanggil oleh pihak Kepolisian dalam hal ini Polresta Pulau Ambon
Untuk di proses.
Atas tindakan tidak berprikemanusiaan.
Melainkan pihak dari Kepolisian pergi ke rumah pelaku TSK untuk mengambil keterangan BAP, bahkan kasus terang terangan yang mengacu ke Pasal 170.penganiyaan beramai ramai , penyekapan. Penculikan. Pengrusakan barang, nyawa dan benda tersebut dan telah FIRAL di Medsos dan berita online maupun TV Tribun. Ini sengaja di endapkan dan tidak ada tindakan serius proses kasus oleh pihak kepolisian Polresta Pulau Ambon & P.P Lease.
Menurut Ketua DPD INTRA-WIN MALUKU REG MALUT yang aktif juga di FORKAMI. Bahkan saat itu sebagai KAPERWIL MEDIA PERS NEWS INVESTIGASI 86. Langsung aja menelpon pihak penyidik, Serse Polresta Pulau Ambon mempertanyakan kasus tersebut sudah sampai di mana.
Akan tetapi justru memberikan keterangan bohong kepada KETUA DPD INTRA-WIN YAKNI NURJANNAH RAHAWARIN. Tante kandung Fian, Kakak kandung dari orang tua kandung Fian serta adik kandung dari Ibu Hapsa RAHAWARIN.
Hal tersebut mengacu kepada KUHP. UU PERLINDUNGAN ANAK. dan PEREMPUAN. Dan Pasal Pasal lainnya di Dalam KUHP.
“Saya menyampaikan bahwa kasus ini sangat Kompleks jika pihak aparatur hukum . Kepolisian melakukan tindakan proses BAP di rumah pelaku. Bukan di kantor Polres. Ada apa?, “Kesal Nurjannah.
Dugaan kuat bisa saja ada Kolusi atau kong kali kong. Antara pihak penyidik Serse Polresta Pulau Ambon, ini sangat luar biasa. “Saya meminta Agar Fungsi SISPIL Dan Propam Polda .Kapolda, serta Kapolres Pulau Ambon untuk untuk bertindak tegas.” Saya perlu menyampaikan kepada pihak APARATUR HUKUM. NEGARA RI, dalam hal ini KAPOLDA MALUKU. untuk tidak membiarkan anggota atau Bawahannya bertindak tidak benar tetapi harus bertindak tegas,”pinta Nurjannah.
“Saya akan menyurati KAPOLRI DAN KE PRESIDEN, BAHKAN MENTRI PENDIDIKAN, DAN OMBUDSMAN PUSAT JAKARTA, DALAM WAKTU DINI. AGAR Semua bisa terawasi dan bertanggung jawab atas Kode Etik profesi Kepolisian sesuai Peraturan KAPOLRI,”Tutur Nurjannah.
Bibinya Fian, juga menyampaikan akan melindungi KORBAN. Dan melindungi masyarakat Sebagai Fungsi, kontrol kemaslahatan masyarakat bukan sebagai Keluarga saja. (TF-1)












