Ambon,Terasfakta.com- Penggunaan tiang bambu untuk kabel listrik dan mengikatnya di batang pohon sangat berbahaya bagi masyarakat, masalah ini ditemukan di RT 001/ RW 003, kelurahan karang panjang, kecamatan Sirimau, kota Ambon. Hal ini dapat menyebabkan korsleting listrik, bahkan kematian akibat tersengat arus listrik.
Perlu kita ketahui bahwa daya listrik sangat dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,. Adapun daya listrik disediakan dan dijual PT. PLN Persero yang merupakan perusahaan milik pemerintah.
PT. PLN Persero telah diamanatkan pemerintah melalui UU No 30 Tahun 2009 untuk mengelola listrik sesuai UU dengan tujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik yang cukup, berkualitas, dan terjangkau untuk mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
UU ketenaga listrikan mengacu pada UU No 30 Tahun 2009 tentang ketenaga listrikan. Undang-undang ini merupakan landasan hukum utama dalam penyelengaraan ketenaga listrikan di Indonesia, mengatur berbagai aspek mulai dari penyediaan hingga pemanfaatan tenaga listrik diantaranya tentang:
1.keselamatan ketenaga listrikan: UU ini juga mengatur tentang keselamatan ketenaga listrikan, yang mencakup standart peralatan, pengamanan instalasi, dan perlindungan bagi pengguna listrik.
2.Hak dan kewajiban konsumen: UU ini juga menjamin hak-hak konsumen listrik, seperti mendapatkan pelayanan yang baik dan informasi yang jelas.
Dengan UU ketenaga listrikan tersebut maka pihak PLN persero wajib mentaati dan menjalankan UU tersebut dalam hal mengelola, menjual, dan menyalurkan aliran listrik secara aman bagi konsumen/pelanggan yaitu masyarakat.
Berkaitan dengan hal diatas terutama menyangkut UU ketenaga listrikan terutama pada UU No 30 Tahun 2009, dugaan kuat pihak PT PLN Persero UIW Maluku-Malut telah melanggarnya atau sengaja tutup mata dengan melanggar UU No 30 Tahun 2009, serta mengabaikan K2, K3L, dan SLO didalam melakukan pembangunan atau pembuatan jalur kabel listrik ke pelanggannya.
Sesuai informasi yang didapat dari warga (yang tidak mau namanya disebut, HL) yang merupakan warga RT 001/RW 003, karang panjang, kota Ambon, menyampaikan bahwa memang betul jaringan ini dibuat oleh petugas PLN dilapangan dan ini sangat membahayakan keselamatan warga setempat. ” Kami warga merasa khawatir, dengan kondisi jaringan listrik di lingkungan kami, ini dapat membahayakan keselamatan warga atau pengguna jalan, apalagi saat ini di Ambon sementara musim hujan, ” ungkap warga tersebut kepada Media Terasfakta.com. Kamis (10/07/2025).
Ia juga menyampaikan, warga sangat berharap agar pihak PLN Petsero Maluku-Malut segera fasilitasi tiang listrik agar tidak lagi membahayakan warga dan membuat pasokan listrik ke rumah-rumah warga.
Dari hasil investigasi awak Media Terasfakta.com, tampak dilapangan kabel listrik PLN dibuat secara asal-asalan hal ini terlihat dari tiang listrik untuk penyangganya dari batang bambu yang sudah mau keropos dan herannya lagi kabel listrik di ikat di batang pohon itu pun jaraknya kurang lebih 4-5 meter dari bawah tanah.
Diduga pihak PLN Persero UIW Maluku-Malut telah melanggar undang-undang ketenaga listrikan dengan mengabaikan SOP, K2, K3L, SLO dalam membangun jaringan.
Awak Media Terasfakta.com sudah konfirmasi ke menejer komunikasi PLN ,Pak Syaiful Ali namun sampai sekarang belum ada tanggapan yang serius. (E*L)




