Tiga OKP Gelar Aksi Demo Serentak di Ambon, Desak Pemecatan Anggota DPRD Buru Bella Sofifi

Ambon,Terasfakta.com-  Aksi unjuk rasa besar-besaran yang digelar oleh tiga Organisasi Kepemudaan (OKP) berlangsung di Kota Ambon, Senin pagi (4/8/2025). Demonstrasi ini tersebar di tiga titik strategis, yakni Kantor DPRD Provinsi Maluku, Kantor Gubernur Maluku, dan Kantor DPW Partai NasDem Provinsi Maluku.

Dalam orasinya, massa menyoroti pentingnya peran DPRD sebagai lembaga legislatif yang mewakili aspirasi rakyat dan berperan strategis dalam pembentukan kebijakan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran (budgeting), dan pengawasan. Tugas dan wewenang tersebut harus dijalankan secara konsisten oleh setiap anggota DPRD sebagai representasi kepentingan masyarakat.

Namun, ironisnya, salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Buru dari Fraksi Partai NasDem, Bella Sofifi, diduga tidak pernah menghadiri rapat paripurna maupun rapat komisi selama 11 bulan berturut-turut, tanpa keterangan yang jelas. Hal ini memicu keresahan di tengah masyarakat, khususnya konstituen dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Kabupaten Buru yang merasa tidak lagi memiliki wakil yang aktif memperjuangkan nasib mereka di parlemen.

Massa aksi juga menyoroti berbagai persoalan seperti kelaparan, ketimpangan pembangunan, dan kemerosotan ekonomi rakyat kecil yang membutuhkan perhatian serius dari para wakil rakyat.

Dalam pernyataan sikap resmi, para demonstran menyampaikan beberapa tuntutan tegas:

1. Mendesak Gubernur Maluku sebagai representasi pemerintah pusat (Mendagri) agar segera memecat Bella Sofifi dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Buru karena tidak pernah masuk kantor selama 11 bulan.

2. Mendesak DPW Partai NasDem Provinsi Maluku untuk mengambil sikap tegas secara internal dan memberhentikan Bella Sofifi dari keanggotaan DPRD aktif.

3. Menuntut pergantian antar waktu (PAW) terhadap Bella Sofifi karena diduga melanggar sumpah/janji serta kode etik sebagaimana tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 136.

4. Mendesak pembentukan tim investigasi oleh Gubernur Maluku dan Dewan Kehormatan Partai NasDem guna menelusuri ketidakhadiran Bella Sofifi dalam rapat paripurna dan alat kelengkapan DPRD selama enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Mereka menegaskan bahwa apabila tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti, maka aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar akan digelar.

Aksi ini menjadi tamparan keras terhadap integritas lembaga legislatif dan mengingatkan pentingnya akuntabilitas para wakil rakyat dalam menjalankan amanah konstitusi dan aspirasi publik. (E*L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/