Penganiayaan di Kab.Buru, Aswad Ambon Alami luka Serius hingga terancam gangguan penglihatan

Namlea,Terasfakta.com- Peristiwa tindakan kriminal terjadi di Kecamatan Waplau.Kab Buru, Rabu 20 Agustus yang menimpa seorang lelaki bernama Aswad Ambon, bersama seorang temannya asal Warga Desa Namsina,

Korban mengalami luka serius setelah diserang Dua orang laki laki berusia diatas, Aswad di desa Hatawano Kecamatan Waplau. Usai pulang dari mandi safar disebuah air terjun bersama teman temannya.

Menurut Keterangan saksi, Korban saat itu mereka sesampainya didekat Lapangan desa, Korban diserang secara tiba-tiba oleh dua pria menggunakan kunci motor. Hingga menyebabkan luka tusuk pada bagian, kepala wajah, dekat pelipis kanan
2 cm dekat telinga. Akibat serangan tersebut korban pusing dan hampir tak sadarkan diri kemudian dilarikan ke Desa Namsina, untuk penanganan darurat oleh bidan desa sebelum dibawa ke RSU Lala Lebih lanjut.

Eronisnya selain Aswad seorang temannya Juga mengalami luka dibagian tangan dan kaki karna tersungkur akibat di serang oleh beberapa pelaku.

Lalu seperti apa tanggapan Kepolisian soal para pelaku yang sampai saat ini belum juga diringku,” Ungkap
Nurjannah Rahawarin kepada Media ini pada awalnya mengawal kasus tersebut, kamis (21/08).

Kasus ini telah di laporkan oleh orang tua korban ke Polsek Waplau dan ditangani langsung oleh Kapolsek Waplau Iptu TAMRIN HUSEN, pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Polres Kab Buru Dan Nurjannah Rahawarin untuk di proses lanjutan termasuk Visum ET Repertum Sebagai bukti medis.

Analis Hukum.
Bagi Nurjannah mengatakan bahwa
Tindakan penganiayaan ini Dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap Hukum pidana di Indonesia.

Nurjannah, salah satu pengamat hukum Mengkritik sekaligus menegaskan bahwa
“Apapun alasan yang di sampaikan oleh siapapun yang melatarbelakangi kejadian tersebu. Tetapi ketika tindakan main hakim sendiri tidak di benarkan.

Ini NKRI Negara Indonesia adalah negara hukum
apalagi korban mengalami luka serius, hingga mengancam fungsi penglihatan. Maka para pelaku dapat di jerat demgan Pasal 354 KUHP. Tentang penganiayaan berat.
Apalagi menggunakan benda keras dan tajam. Dengan ancaman 8 Tahun penjara bila terbukti dilakukan dengan renkan atau bersama sama.

Sudah pasti ancaman bisa lebih berat dari Pasal 355 KUHP. tuturnya saat berada duduk di ruang SPKT Polres Buru mendampingi orang tua korban ASWAD AMBON untuk melakukan Pelaporan Resmi malam sekitar pukul 00:24 WIT. Tanggal 20 Agustus 2025.

Didalam Hukum Negara setiap tindakan kriminal, penganiayaan yang mengakibatkan cacat permanen atau membahayakan nyawa korban digolongkan sebagai tindak Pidana berat. Mabuk atau adanya kata kasar dari korban tidak bisa di benarkan untuk melakukan kekerasan.

Kondisi Korban saat ini, hingga berita ini diturunkan Aswad masih menjalani perawatan insentif di RSU Desa Lala. Kondisinya belum pulih sepenuhnya. Bahkan disebut sebut mengalami gangguan serius pada penglihatan,
peredangan urat belakang kepala, dan bengkak akibat luka tusukan sekitar Saraf kepala dan mata.

Saat ini Keluarga korban berharap pihak Kepolisian segera menindak tegas para pelaku
yang masih bebas berkeliaran.diminta agar Kepolisian lebih Agresif dan Profesional dalam pelaksanaan hukum sebagai mana mestinya Keputusan UU Polri dan peraturan KAPOLRI. agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. (TF-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/