Ambon,Terasfakta.com- Kecelakaan lalu lintas tunggal menewaskan seorang sopir angkot jurusan Hila di Jalan Dr. Kayadoe, tepatnya di sekitar Tugu Dolan, kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Jumat (5/12/2025) malam sekitar pukul 21.15 WIT. Korban diduga mengemudikan kendaraan dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.
Kasi humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Jane Luhukay, membenarkan peristiwa tersebut. “Benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan mobil angkot jurusan Hila dengan nomor polisi DE 1077 LU, dan pengemudinya meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis,” kata Ipda Jane.
Korban diketahui bernama Ali Zainal Abidin Mahu (28), seorang pengemudi, beralamat di Negeri Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Saat kejadian, korban membawa dua penumpang, yakni Hardi Rabby Launuru (22) dan Argam Atamimi, keduanya beralamat di Negeri Hila, Kecamatan Leihitu.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, mobil angkot tersebut sebelumnya bergerak dari arah Mardika menuju kawasan Kudamati. Setibanya di rumah seorang rekannya, ketiganya sempat mengonsumsi minuman keras jenis sopi sebanyak dua botol.
“Usai mengonsumsi minuman keras, pengemudi kemudian melanjutkan perjalanan kembali ke arah Kota Ambon dengan tujuan pulang ke Hila,” jelas Ipda Jane.
Namun, saat melintas di lokasi kejadian, pengemudi diduga kehilangan kendali akibat pengaruh alkohol. Kendaraan keluar ke sisi kiri jalan dan menabrak Tugu Dolan di Kudamati. Akibat benturan keras tersebut, Ali mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Haulussy Ambon.
“Korban sempat mendapatkan perawatan, namun beberapa saat kemudian dinyatakan meninggal dunia,” ujar Ipda Jane.
Sementara itu, salah satu penumpang, Hardi Rabby Launuru, diamankan di Pos Polisi Batu Gantung untuk dimintai keterangan. Sedangkan penumpang lainnya, Argam Atamimi, dilaporkan melarikan diri dari lokasi kejadian.
Terkait kejadian ini, kepolisian telah mengambil sejumlah langkah penanganan, antara lain menerima laporan, mendatangi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), melakukan dokumentasi, memintai keterangan saksi, serta memastikan kondisi korban di rumah sakit.
Ipda Jane Luhukay juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar tidak mengemudi dalam kondisi dipengaruhi alkohol.
“Keselamatan di jalan raya menjadi tanggung jawab bersama. Mengemudi dalam pengaruh minuman keras sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya. (E*L)












