Ambon,Terasfakta.com- Gerak cepat aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengungkap kasus penganiayaan brutal terhadap HB (54), seorang pedagang petasan, yang diserang menggunakan senjata tajam di lapaknya sendiri.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Jalan Dr. Tamaela, tepatnya di depan Kampus PGSD, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 03.30 WIT. Korban diserang di lokasi usahanya dan mengalami luka akibat senjata tajam.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Jane Luhukay, mengungkapkan korban yang merupakan seorang perempuan saat ini telah mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
“Korban mengalami luka akibat senjata tajam dan telah mendapat perawatan medis. Kejadian ini pertama kali diketahui pihak keluarga setelah menerima informasi dari warga sekitar,” jelas Ipda Jane.
Menurutnya, saat keluarga tiba di lokasi kejadian, korban sudah lebih dahulu dievakuasi ke rumah sakit. Keluarga kemudian secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Ambon untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Satreskrim, Intelkam, dan Satresnarkoba Polresta Ambon yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Kompol Androyuan Elim bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Polisi memeriksa sejumlah saksi serta menganalisis rekaman CCTV di beberapa titik sekitar lokasi kejadian.
Hasilnya, penyidik berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH) berinisial PK. Dari pemeriksaan awal, PK mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Pelaku masih di bawah umur dan dari keterangannya mengakui perbuatannya. Penyidik juga mengamankan satu bilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut,” tegas Ipda Jane Luhukay.
Ia menambahkan, antara korban dan pelaku saling mengenal. Dugaan sementara, tindak pidana penganiayaan ini bermula saat PK diduga hendak melakukan pencurian di lapak korban. Aksinya diketahui korban sehingga terjadi perlawanan yang berujung pada penganiayaan.
“Saat ini PK telah diamankan di Satreskrim Polresta Ambon bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta prinsip perlindungan hak-hak anak,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Kasi Humas Polresta Ambon mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat kepada pihak kepolisian.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar situasi kamtibmas di wilayah hukum Polresta Ambon tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (E*L)












