Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Dusun Ujung Batu Salahutu

Ambon,Terasfakta.com- Kepolisian Resor Kota Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menangkap Hasan Basri Parry alias Basri, tersangka kasus pembunuhan berencana yang menewaskan La Naser, warga Dusun Lengkong, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Kasi humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janete Luhukay, menjelaskan penetapan tersangka didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/S-1.3.2/63/VII/2025/SPKT Polsek Salahutu tertanggal 29 Juli 2025 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/S-3.1.1/34/VIII/2025/Unit Reskrim Polsek Salahutu tertanggal 15 Agustus 2025.

“Penyidik juga telah menerbitkan Surat Ketetapan Penetapan Pelaku Nomor S.Tap.KIS/07/II/RES.1.7/2026 tertanggal 2 Februari 2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP-Han/01/II/RES.1.7/2026 tertanggal 3 Februari 2026 terhadap tersangka,” ujar Ipda Janete Luhukay,

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 459, Pasal 458 ayat (1), Pasal 466 ayat (3), serta Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Luhukay menambahkan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang panjang bergagang kayu yang diduga digunakan saat kejadian.

Penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu (1/2/2026) oleh tim yang dipimpin Kanit Buser Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Aditya Rahmanda, S.Tr.K., yang berkoordinasi dengan Kanit Buser Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Bayu Indra Praga, S.H. Tersangka ditangkap di kediamannya di Jakarta Timur.

“Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa dan kini ditahan di Polresta Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Diketahui, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIT, di Dusun Ujung Batu, Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka sempat terlibat percekcokan dengan korban. Korban kemudian berupaya melarikan diri, namun terjatuh di sisi jalan.

Saat itu, tersangka yang berboncengan dengan rekannya berhenti di depan korban. Tersangka turun dari sepeda motor sambil membawa senjata tajam jenis parang dan melakukan pemotongan pada bagian leher korban sebelum melarikan diri ke arah Desa Liang.  (E*L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/