Polisi Bongkar Sindikat BBM Oplosan di Ambon, Tiga Tersangka Ditangkap

AMBON, Terasfakta.com- Aparat Polda Maluku menangkap tiga pelaku yang diduga telah menjalankan bisnis BBM oplosan dan penyalahgunaan distribusi subsidi selama hampir satu tahun di Kota Ambon.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mengungkap praktik pengoplosan BBM jenis solar dengan minyak tanah serta penyalahgunaan distribusi BBM subsidi jenis Pertalite. Pengungkapan dilakukan pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 07.30 WIT di sebuah kios di Jalan Kapaha, Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MM (46), NM (25), dan H (23). Mereka diduga menjalankan praktik ilegal dengan membeli BBM secara bertahap, kemudian mencampurkannya untuk dijual kembali demi meraup keuntungan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanotama, menjelaskan bahwa para pelaku mencampur solar dengan minyak tanah di dalam drum berkapasitas 200 liter.

BBM oplosan tersebut kemudian ditampung dan direncanakan untuk dipasarkan kepada kapal-kapal nelayan.

“BBM oplosan dijual dengan harga sekitar Rp11.000 per liter, lebih murah dari harga eceran tertinggi, sehingga menarik minat pembeli,” ungkapnya.

Namun, ia menegaskan bahwa harga murah tersebut menyimpan risiko besar. BBM oplosan berpotensi merusak mesin hingga membahayakan keselamatan pengguna, khususnya nelayan.

Selain itu, penyidik juga menemukan praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite. BBM tersebut dibeli dari SPBU, ditampung dalam jeriken, lalu dijual kembali dalam kemasan botol dengan harga di atas ketentuan.

Dari lokasi, polisi menyita ribuan liter BBM dalam drum dan jeriken, mesin pompa, selang, kendaraan operasional, serta sejumlah dokumen pendukung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik ini telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui, dengan ancaman hukuman penjara.

Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM.

“Praktik seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat. Kami akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM,” tegasnya.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM di lingkungan sekitar, guna memastikan distribusi energi berjalan adil dan tepat sasaran.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam memberantas praktik mafia BBM serta menjaga transparansi distribusi energi di wilayah Maluku. (E*L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/