AMBON, Terasfakta.com- Komisi III DPRD Kota Ambon mendesak pengembang Perumahan Bukit Hijau Urimessing (BHU) segera menuntaskan berbagai persoalan yang dikeluhkan warga sejak beberapa tahun terakhir.
Mulai dari kerusakan jalan, buruknya drainase, keterbatasan air bersih, hingga belum diterbitkannya sertifikat hak milik menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Senin (8/6/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, menghadirkan perwakilan warga, pihak pengembang, perbankan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait guna mencari solusi atas persoalan yang belum terselesaikan sejak 2021.
Ketua RT 007/RW 001 Perumahan Bukit Hijau Urimessing, Helmy Lawalata, mengungkapkan warga hingga kini masih menghadapi berbagai keterbatasan fasilitas dasar yang semestinya telah tersedia sesuai komitmen awal pembangunan perumahan.
Menurutnya, kondisi jalan lingkungan kerap sulit dilalui saat musim hujan akibat sistem drainase yang belum memadai. Bahkan, sejumlah rumah terdampak limpasan air yang masuk ke halaman dan lingkungan sekitar karena kawasan perumahan berada di wilayah berkontur tanpa dukungan sistem pengendalian air yang optimal.
“Beberapa fasilitas yang dijanjikan saat pembangunan perumahan sampai sekarang belum terpenuhi secara maksimal. Kondisi ini sangat dirasakan warga, terutama saat musim hujan,” kata Helmy.
Selain persoalan infrastruktur, warga juga mengeluhkan terbatasnya pasokan air bersih. Saat ini sekitar 92 unit rumah hanya bergantung pada satu bak penampungan berkapasitas sekitar 5.500 liter yang dinilai tidak mampu memenuhi kebutuhan seluruh penghuni.
Warga lainnya, Uci Solisa, mempertanyakan kepastian penyelesaian berbagai masalah yang telah berulang kali disampaikan kepada DPRD maupun Pemerintah Kota Ambon.
“Walaupun kawasan ini belum sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah, kami adalah warga yang sah dan sudah menetap di sini. Karena itu kami berharap ada langkah konkret untuk membantu menyelesaikan masalah yang kami hadapi,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Pendeta Abeth Latuperissa terkait belum diterbitkannya sertifikat hak milik rumah meski pembayaran rumah telah dilunasi sejak 2024.
Ia mengingatkan bahwa dalam pertemuan bersama pengembang pada Juni 2023 telah disepakati sejumlah komitmen, termasuk penyediaan air bersih, pembangunan jalan, drainase, serta penyelesaian sertifikat rumah.
“Sebagian besar komitmen yang disepakati hingga kini belum terealisasi,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur PT Matriech Cipta Anugerah, Hobarth Soselisa, menyatakan pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi warga.
Namun, ia mengakui terdapat sejumlah kendala teknis dan kondisi lapangan yang memengaruhi proses pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut.
“Kami tetap berupaya menyelesaikan persoalan yang ada dan berharap semua pihak dapat bersama-sama mencari solusi terbaik,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Ambon, Ivonny Latuputty, menegaskan bahwa pengembang memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dokumen perizinan pembangunan.
Kewajiban tersebut mencakup penyediaan akses jalan menuju lokasi, pengelolaan material hasil pembukaan lahan, pembangunan bangunan pengaman kawasan berkontur, penyediaan sistem drainase yang memadai, hingga penanganan dampak lingkungan yang ditimbulkan selama maupun setelah pembangunan.
Dalam forum tersebut, anggota Komisi III DPRD Kota Ambon menyatakan keprihatinan atas kondisi yang dialami warga dan menegaskan pengembang wajib memenuhi seluruh sarana dan prasarana yang dijanjikan kepada konsumen maupun yang tercantum dalam dokumen perizinan.
DPRD juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjelaskan bahwa keterlibatan bank terbatas pada pemberian fasilitas pembiayaan kepada pengembang.
Terkait sertifikat rumah yang telah lunas, BRI menyatakan proses roya atau pelepasan hak tanggungan akan dilakukan setelah seluruh kewajiban Kredit Pemilikan Rumah (KPR) diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku.
Menutup rapat, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, menegaskan DPRD akan melakukan peninjauan lapangan bersama instansi teknis terkait pada Selasa (9/6/2026) untuk melihat langsung kondisi di Perumahan Bukit Hijau Urimessing.
Selain itu, DPRD akan menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait guna memastikan tindak lanjut penyelesaian berbagai persoalan yang dikeluhkan warga.
“Kami ingin memastikan seluruh pihak menjalankan tanggung jawabnya sehingga hak-hak warga dapat terpenuhi dan persoalan yang ada segera mendapatkan solusi,” tegas Harry. (E*L)












