AMBON,Terasfakta.com- Anggota DPRD Kota Ambon Komisi I, Zeth Pormes, menegaskan bahwa komitmen Negeri Halong dalam mendukung pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak perlu diragukan. Penegasan itu disampaikan dalam pertemuan antara Pemerintah Negeri Halong dan Kodaeral IX TNI Angkatan Laut Ambon yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (13/01/2026).
Dalam forum tersebut, Pormes menekankan bahwa sejak masa leluhur hingga generasi sekarang, masyarakat Negeri Halong tidak pernah menolak kepentingan pertahanan negara. Bahkan, menurutnya, leluhur Halong telah menunjukkan dedikasi tinggi dengan menyerahkan tanah, rumah, hingga pusara nenek moyang secara sukarela untuk pembangunan fasilitas TNI Angkatan Laut.
“Ini bukti nyata loyalitas dan komitmen leluhur Negeri Halong terhadap bangsa dan negara. Tidak pernah ada niat untuk menghambat atau menolak proses pertahanan negara,” tegas Pormes.
Ia menilai prinsip dasar tersebut penting dipahami oleh TNI Angkatan Laut Ambon agar tidak muncul keraguan terhadap sikap masyarakat Halong dalam konteks kebangsaan dan pertahanan negara.
Pormes juga mengingatkan bahwa tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak hanya terbatas pada pertahanan dan keamanan negara, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap segenap rakyat Indonesia, termasuk hak-hak kewilayahan, hak dati, dan hak adat masyarakat.
“Undang-undang menegaskan bahwa TNI bertugas melindungi rakyat, bukan hanya menjaga stabilitas pertahanan, tetapi juga hak-hak masyarakat adat,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti aspek yuridis lain yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2021 dan PP 18 Tahun 2021 tentang hak pengelolaan atas tanah, khususnya terkait penerbitan sertifikat pengganti atas tanah yang digunakan oleh instalasi negara.
Menurut Pormes, sertifikat hak pakai atas aset negara memang tidak memiliki batas waktu, dan secara hukum hanya dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan.
Kejanggalan Klaim Lahan Pantai Halong
Dalam pernyataannya, Pormes juga mengungkapkan kejanggalan secara sosiologis terkait klaim TNI Angkatan Laut atas lahan seluas 58,5 hektare di kawasan Pantai Halong. Ia mempertanyakan mengapa saat Pemerintah Negeri Halong membangun gazebo dan infrastruktur pariwisata di kawasan tersebut, tidak ada larangan dari pihak TNI.
“Kalau sejak awal lokasi itu diklaim sebagai wilayah strategis pertahanan, kenapa aktivitas pembangunan pariwisata tidak dilarang? Ini yang secara logika dan sosiologis menjadi pertanyaan besar,” katanya.
Ia juga menyoroti informasi mengenai rencana penutupan usaha air bersih milik masyarakat oleh oknum tertentu. Pormes menegaskan, jika informasi itu benar, maka kebijakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena menyangkut mata pencaharian warga.
“Kehadiran TNI harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jangan sampai justru mematikan usaha rakyat,” ujarnya.
Pormes juga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan Pantai Halong hanya memiliki dua opsi rasional. Pertama, pendekatan sosiologis dan kemanusiaan, yakni dengan duduk bersama antara TNI dan Pemerintah Negeri Halong untuk membicarakan mekanisme pengelolaan kawasan, termasuk kemungkinan kerja sama dan pembagian hasil secara adil.
“Kita bicara baik-baik, satu meja. Kalau dikelola bersama, atur mekanismenya, atur kontraknya, dan bagi hasil secara transparan,” ujarnya.
Opsi kedua, lanjut Pormes, adalah jalur hukum. Jika Pemerintah Negeri Halong memiliki bukti perjanjian penyerahan lahan, maka satu-satunya cara membatalkan sertifikat hak pakai adalah melalui putusan pengadilan.
“Tidak ada lembaga yang bisa membatalkan sertifikat selain pengadilan. Undang-undang sudah mengaturnya,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan mengusulkan agar DPRD Kota Ambon melalui Komisi I melakukan kunjungan ke Kementerian Pertahanan guna memastikan kejelasan status aset TNI, tidak hanya di Halong, tetapi juga di wilayah lain seperti Tawiri, agar tidak memicu konflik di kemudian hari.
“Kita tidak mencari siapa yang salah atau benar, tapi solusi agar persoalan ini tidak menimbulkan gejolak sosial,” pungkas Pormes. (E*L)












