Kemenkum Maluku Genjot Pembentukan Posbakum Hingga Desa Terpencil

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 0.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Ambon, Terasfakta.com- Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku terus mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan di seluruh wilayah Maluku. Hingga saat ini, proses pembentukan telah berlangsung di 1.200 desa dan 35 kelurahan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Saiful Sahri menjelaskan, lima kabupaten/kota telah mencapai 100 persen pembentukan Posbakum, yakni Kota Tual, Kabupaten Maluku Tengah, Kota Ambon, Buru, dan Buru Selatan.

“Saat ini kami masih terus berproses dengan mempertimbangkan bentangan geografis Maluku yang cukup luas,” ujar saiful di Balai Kota Ambon, senin (13/10/2025).

Ia menambahkan, proses ini dilakukan bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat, asisten pemerintahan daerah, dan para paralegal yang telah dibentuk di masing-masing kabupaten/kota.

“Ketika teman-teman paralegal itu terbentuk, mereka akan mengikuti pelatihan. Kami sudah melaksanakan pelatihan batch kedua dan akan memasuki tahap ketiga,” jelasnya.

Pelatihan tahap ketiga nantinya akan digelar secara virtual oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, sebagai lembaga pengendali pembinaan hukum secara nasional. Melalui pelatihan ini, para jurudama atau paralegal desa akan dibekali pemahaman hukum dasar agar mampu memberikan pendampingan kepada masyarakat secara mandiri.

Lebih lanjut, Kemenkum juga menyiapkan stimulan honorarium bagi para paralegal, bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

“BPN bersama Mendes akan menyiapkan langkah-langkah untuk mendukung para paralegal, termasuk kemungkinan pemberian stimulan honor,” katanya.

Selain itu, di Maluku saat ini telah ada sembilan organisasi bantuan hukum (OBH) terverifikasi, yang akan melakukan pendampingan hukum di berbagai daerah.

“Memang belum semua kabupaten terjangkau, tetapi kami telah membagi wilayah kerja sembilan OBH ini sambil mengusulkan penambahan organisasi bantuan hukum yang terverifikasi dari Maluku,” jelasnya.

Menurutnya, langkah ini diambil agar seluruh masyarakat di pelosok desa dapat memperoleh akses keadilan yang setara, sekaligus memperkuat kesadaran hukum di tingkat desa.

“Dengan terbentuknya pos bantuan hukum di desa, kelurahan, dan negeri, diharapkan seluruh persoalan hukum masyarakat bisa tertangani lebih cepat dan tepat,” pungkasnya. (E*L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/