Polresta P. Ambon & P.P. Lease Amankan Pemusnahan Surat Suara Rusak Serta Kawal Pendistribusian Logistik Pemilukada ke TPS

AMBON,Terasfakta- Polresta P. Ambon & P.P. Lease Amankan Pemusnahan Surat Suara Rusak Serta Kawal Pendistribusian Logistik Pemilukada ke TPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon menggelar pemusnahan surat suara rusak sekaligus pelepasan logistik Pemilukada menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang bertempat di Gudang Logistik Pemilukada Tahun 2024, Gor Sport Hall, Kelurahan Amalatu, kecamatan Sirimau kota Ambon, Selasa (26/11/2024).

Kegiatan ini berlangsung sesuai dengan amanat Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Logistik Pilkada.

Kasi Humas Polresta P. Ambon & P.P Lease Ipda Janete Luhukay menjelaskan bahwa, Kegiatan tersebut dibuka oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon, Dominggus Nicodemus Kaya, dan dihadiri oleh Wakapolresta P. Ambon & P.P. Lease AKBP Nur Rahman. S.IK., M.M, Kajari Ambon, Ketua KPU Kota Ambon, Ketua Bawaslu Kota Ambon, serta sejumlah pihak terkait.

Luhukay juga menyampaikan, kegiatan tersebut diawali dengan sambutan Pj. Wali Kota Ambon, ia mengharapakan untuk pendistribusian logistik dapat berjalan lancar dan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
“Kami memastikan pendistribusian logistik ke 514 TPS berjalan tepat waktu dan tepat sasaran. Hal ini penting untuk menjaga kelancaran Pilkada, termasuk surat suara, kotak suara, tinta, hingga formulir harus diterima dengan baik oleh petugas KPPS,” ujar Dominggus.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan surat suara yang dinyatakan rusak sebanyak 11 lembar untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta 13 lembar untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Kerusakan meliputi kondisi robek, tercoret, atau cacat lainnya.Pemusnahan dilakukan di hadapan pihak KPU, Bawaslu, dan kepolisian, serta dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangai.

Selain itu, Wakapolresta P. Ambon & P.P. Lease menjelaskan untuk pendistribusian logistik pemilukada, baik pengawalan maupun pengamanan di TPS, merupakan prioritas kami, dan harapan kami semua dapat berjalan dengan lancar dan kondusif. ujar AKBP Nur.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Ambon Kaharudin Mahmud, menyatakan bahwa pemusnahan surat suara rusak ini merupakan bagian dari tahapan logistik sesuai pedoman KPU. “Tahapan logistik meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, sortir, hingga distribusi ke TPS. Pemusnahan surat suara rusak dilakukan sehari sebelum pemungutan suara untuk memastikan semua logistik dalam kondisi baik,” jelasnya.

Ketua KPU, juga menegaskan pentingnya prinsip 5T—tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat jenis, dan tepat kualitas—dalam pendistribusian.

Distribusi logistik ke TPS dilakukan melalui kerja sama dengan Kantor Pos Ambon dan proses ini diawasi ketat oleh Bawaslu dan pihak kepolisian.

Selanjutnya kegiatan ditutup dengan pelepasan distribusi logistik ke 514 TPS di Kota Ambon dengan menggunakan bendera strat oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon, Dominggus Nicodemus Kaya serta disaksikan oleh Forkopimda Kota Ambon. (E.L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/