2 Perda Perlindungan Sosial dan Kesehatan Disahkan DPRD Kota Ambon

Ambon, Terasfakta.com- Pemerintah Kota Ambon bersama DPRD menunjukkan komitmen serius dalam memperkuat perlindungan sosial dan kesehatan publik dengan mengesahkan dua peraturan daerah strategis dalam Rapat Paripurna penutupan dan pembukaan Masa Sidang Tahun 2026, Rabu (7/1/2026).

Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Ambon, Belakang Soya, itu dihadiri Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam agenda tersebut, DPRD Kota Ambon secara resmi mengesahkan dua perda krusial, yakni Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan serta Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengesahan dua perda tersebut merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah daerah dan DPRD terhadap kepentingan masyarakat, khususnya kelompok rentan.

“Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan adalah bentuk kehadiran negara. Negara tidak boleh diam ketika kekerasan terjadi, baik di ruang publik maupun domestik,” tegas Toisutta.

Sementara itu, Perda Kawasan Tanpa Rokok dinilai sebagai langkah tegas Pemerintah Kota Ambon dalam menekan dampak buruk asap rokok terhadap kesehatan masyarakat. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, terutama di fasilitas umum, ruang pelayanan publik, serta area yang melibatkan perempuan dan anak-anak.

“Langkah ini bertujuan memberikan ruang yang aman dan sehat bagi masyarakat, khususnya kelompok yang paling rentan terhadap dampak rokok,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Toisutta juga menyinggung pentingnya pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat dalam penyelenggaraan pemerintahan negeri di Maluku, termasuk di Kota Ambon. Ia menjelaskan bahwa sistem kepemimpinan negeri yang bersumber dari mata rumah atau garis keturunan tertentu merupakan tradisi panjang yang telah berlangsung sejak sebelum masa kolonial.

Menurutnya, praktik tersebut masih dijunjung tinggi oleh masyarakat adat karena dinilai mampu menjaga stabilitas sosial, legitimasi adat, serta memberikan kepastian hukum dalam komunitas adat.

“Prinsip demokrasi harus dipahami secara kontekstual dan diselaraskan dengan nilai-nilai lokal yang hidup dalam masyarakat. Demokrasi tidak boleh mematikan adat, sebaliknya harus memberi ruang bagi kearifan lokal selama tidak bertentangan dengan hukum nasional,” kata Toisutta, merujuk pada pengakuan masyarakat hukum adat dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945.

Ia mengakui bahwa di sejumlah negeri di Maluku, termasuk Ambon, terdapat lebih dari satu mata rumah yang memiliki hak atas kepemimpinan negeri. Oleh karena itu, keberadaan peraturan daerah yang mengatur pengangkatan, pemilihan, pelantikan, hingga pemberhentian kepala pemerintahan negeri dinilai penting untuk menjawab dinamika tersebut secara adil dan berkeadilan.

Menutup sambutannya, Toisutta menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Ambon atas sinergi dan kemitraan yang selama ini terbangun dengan Pemerintah Kota Ambon. Ia berharap kolaborasi tersebut terus diperkuat demi melahirkan kebijakan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

“Membangun Kota Ambon membutuhkan komitmen bersama. Dengan kerja sama yang solid, kita dapat menghadirkan regulasi yang melindungi, menyehatkan, dan memajukan masyarakat,” pungkasnya. (E*L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/