Ambon,Terasfakta.com- Danguspurla, Laksamana Pertama TNI, Andri Kristianto, M.Han., memimpin konferensi pers terkait penangkapan kapal motor KM Bangka Jaya 9, Minggu, (16/11/2025), bertempat di Mako Satrol Kodaeral IX Ambon.
Dalam pemaparannya, Laksamana, Andri menjelaskan kronologi serta dugaan pelanggaran yang ditemukan saat pemeriksaan oleh unsur TNI AL.
Penangkapan terjadi pada Kamis, 13 November 2025, pukul 18.15 WIT, ketika KRI Panah-626 melakukan pemeriksaan terhadap KM Bangka Jaya 9 di perairan utara Pulau Buru. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tiga indikasi pelanggaran yang menjadi dasar proses hukum lebih lanjut.
Dugaan pelanggaran pertama adalah penyalahgunaan palka ikan untuk penyimpanan BBM ilegal. Empat palka didapati berisi sekitar 40 ton solar tanpa dokumen sah, baik terkait alih fungsi maupun manifest muatan. Temuan ini mengarah pada dugaan pelanggaran UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp40 miliar.
Pelanggaran kedua berkaitan dengan dokumen pelaut. Dari 18 Anak Buah Kapal (ABK), 16 di antaranya tidak memiliki buku pelaut sebagaimana diwajibkan undang-undang. Hal ini diduga melanggar UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 145.
Selain itu, petugas juga menemukan ketidaksesuaian dalam pemenuhan safe manning, karena jabatan KKM, mualim, dan masinis tidak memenuhi standar kompetensi. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 135 UU No. 17 Tahun 2008.
Konferensi pers turut dihadiri Asops Danguspurla Koarmada III Kolonel Laut (P) Dr. Hariono, S.H., M.Tr.Hanla., M.A.P., serta Komandan KRI Panah-626 Letkol Laut (P) Yudha Himawan, M.Tr.Opsla.
Sebagai tindak lanjut, pada Sabtu, 15 November 2025, KRI Panah-626 menyerahkan berkas perkara kapal tersebut kepada Kodaeral IX untuk proses hukum lanjutan.
Laksamana, Andri menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen Koarmada III dalam menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban di wilayah perairan Indonesia Timur. (E*L)












