Ambon,Terasfakta.com- Penyidikan kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia resmi naik ke tahap II. Penyidik Unit III Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 14.30 WIT.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet Luhukay, menegaskan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. “Pelimpahan tahap II telah dilaksanakan sesuai prosedur, setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan,” ujarnya.
Pelimpahan tersebut berlandaskan Laporan Polisi Nomor LP/B/451/VIII/2025/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku tertanggal 20 Agustus 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/123/VIII/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 20 Agustus 2025, serta Surat Kejaksaan Negeri Ambon Nomor B-2944/Q.1.10/Eku.1/12/2025 tertanggal 5 Desember 2025 tentang pemberitahuan berkas perkara lengkap.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka INDRA SABANDAR alias Indra (19), warga Dusun Hurnala I, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Tersangka disangkakan Pasal 80 ayat (3) jo ayat (2) dan/atau ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait dugaan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sejumlah barang bukti turut diserahkan, di antaranya sebila pisau berpegangan plastik hitam, seragam sekolah SMK Negeri 3 Ambon, sweater abu-abu, serta setelan seragam sekolah dengan bercak darah dan lubang pada bagian belakang kemeja.
Ipda Janet Luhukay menambahkan, pelaksanaan pelimpahan berlangsung aman dan lancar. “Tersangka didampingi penasihat hukum dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Donald Rettob, S.H., M.H.,” jelasnya.
Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menegaskan komitmen penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (E*L)












