Ambon,Terasfakta.com- Lantamal IX Ambon laksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras ilegal jenis sopi sebanyak 1.400 liter yang dikemas dalam karung beras ukuran 50 kg,”Ungkap, komandan Lantamal IX Ambon Brigadir Jenderal TNI (Mar) Suwandi, S. A.P., M.M., kepada awak media di sela-sela konferensi pers yang bertempat di Halaman Lobby Mako Lantamal IX Ambon, kota Ambon, kamis (27/02/2025).
Menurut Suwandi, keberhasilan ini merupakan kerja keras Tim Intel Lantamal IX Ambon yang memperoleh informasi, kemudian terdeteksi rencana pengangkutan minuman keras jenis sopi sebanyak 1.400 Liter dari Seram Bagian Barat menggunakan mobil box yang dikirim melalui Pelabuhan Ferry Waipirit Pulau Seram menuju Pelabuhan Ferry Hunimua Liang menggunakan KMP. Erana.Dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan miras jenis sopi didalam mobil box tersebut yang dikemas dalam karung beras berukuran 50 Kg dan kardus air mineral yang dicampur dengan rak roti.
Selanjutnya, Tim gabungan Lantamal IX memeriksa supir yang membawa miras tersebut untuk dimintai keterangan. “Saat dimintai keterangan supir tersebut mengaku bahwa miras yang dibawa bukan miliknya, melainkan titipan seseorang dari Seram Bagian Barat,”Jelas Suwandi.
Suwandi juga berkomitmen akan terus mengawasi dan mencegah peredaran minuman keras di daerah Maluku khususnya Pulau Ambon sehingga dapat menekan angka kejahatan dan resiko negatif yang diakibatkan oleh pengaruh minuman keras.
Selain itu, kata Suwandi, Lantamal IX Ambon juga bekerja sama dengan Pelni sehingga Lantamal IX Ambon punya tanggung jawab untuk memberikan pengamanan dilaut.”ini merupakan sumbangsih kita bersama, dimana sering terjadi keributan dan perkelahian dimasyarakat pemicunya dari minuman keras, sehingga kita berharap dengan upaya kita menekan peredaran miras ini, akan membawa dampak positif untuk masyarakat Ambon dan sekitarnya,” Tutup Suwandi.
Perlu diketahui dalam kegiatan konfrensi Pers, Brigjen TNI (Mar) Suwandi selaku Danlantamal IX didampingi Gubernur Maluku dalam hal ini Kakesbangpol diwakili Sekretaris Kesbangpol Provinsi Maluku, Kapolda Maluku diwakili Dikrimum, Kajati Maluku diwakili Aspidmil Kajati Maluku, Asisten Danlantamal IX, Kadiskum Lantamal IX, Danpomal Lantamal IX. (E*L)












