Buru,Terasfakta.com- Kasus korupsi PT. BIPOLO GIDIN senilai Rp 41 miliar masih menjadi sorotan publik. INTRA-WIN menilai bahwa Kejaksaan Tinggi Maluku tidak mampu menangani kasus ini dan meminta agar kasus ini diserahkan ke Kejaksaan Agung atau KPK.
“Kasus pencurian di tubuh PT. BIPOLO GIDIN sudah berlangsung 15 tahun, namun tidak ada hasil dan tidak ada tersangka yang ditetapkan,” ungkap Ketua DPD Maluku, Reg Malut Lembaga Indonesian Transportation Watch Investigation.
Ia menambahkan bahwa kasus ini sudah terang-terangan dan ada beberapa dasar yang bisa membantu, namun pihak Kejaksaan Tinggi Maluku tidak juga menetapkan tersangka baru.
“Ini fakta atau ada kemungkinan besar terjadi tembang pilih untuk mengerebek tersangka baru?” tanya Ketua DPD Maluku.
Kasus ini melibatkan beberapa institusi, termasuk Dinas Perhubungan Laut dan Perpajakan. PT. BIPOLO GIDIN adalah perusahaan milik daerah Kabupaten Buru Selatan.
“Perlu dilakukan pemeriksaan detail terhadap Kepala Perhubungan Darat Kabupaten Buru Selatan, Kepala Dinas Perpajakan, dan pemerintah daerah terkait,” tegas Ketua DPD Maluku.
Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK memiliki wewenang untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan aparat negara atau lembaga pemerintah.
“Perlu dilakukan penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam menangani kasus ini,” kata Ketua DPD Maluku.
Ia menyarankan agar kasus ini ditangani oleh Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan, KPK, atau Kejagung.”Jangan peran sendiri, tetapi berikan atau minta kepada ahlinya,” ujar Ketua DPD Maluku.
Dalam menangani kasus ini, perlu diperhatikan beberapa aturan, antara lain:
– Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Kejaksaan Republik Indonesia
– Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
– Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Dengan memperhatikan aturan-aturan tersebut, diharapkan kasus korupsi PT. BIPOLO GIDIN dapat diselesaikan dengan transparan dan adil. (TF-1)












