Ambon, Terasfakta.com- Ketua DPD Maluku LSM INTRA-WIN sekaligus jurnalis News Investigasi 86 dan Teras Fakta Online, Nurjannah Rahawarin, mendesak Kapolda Maluku untuk bertindak tegas atas dugaan penyalahgunaan senjata api organik milik Brimob yang dilakukan oleh seorang anggota berinisial ES.
Senjata api tersebut dilaporkan ditemukan tersimpan di luar markas, tanpa pengamanan dan tanpa izin, di dalam sebuah kamar kontrakan yang telah ditinggalkan oleh terduga pelaku. Penemuan itu dinilai sebagai pelanggaran berat karena menyangkut penguasaan senjata negara di luar prosedur resmi.
Nurjannah menjelaskan, laporan resmi telah disertai sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senjata api organik, satu unit softgun tanpa dokumen, 20 tabung gas aktif, serta 14 stel seragam dinas berbagai variasi yang masih terbungkus plastik dan dalam kondisi baru.
Barang bukti berupa vidio, sebelumnya diserahkan kepada Kapolsek Namlea, Charles Langitan, dan selanjutnya diteruskan kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Provos) Brimob Polda Maluku, disaksikan oleh tiga anggota Provos, termasuk seorang personel bernama Gio.
“Namun hingga hari kelima sejak laporan diterima, belum ada sanksi disiplin ataupun pernyataan resmi dari pihak Brimob Polda Maluku. Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen penegakan kode etik di internal kepolisian,” tegas Nurjannah, Rabu (26/11/2025).
Berdasarkan temuan di lokasi, Nurjannah membeberkan sejumlah fakta penting, di antaranya:
1. Senjata api ditemukan tidak dikunci dan tidak diamankan, berada dalam sebuah koper. Padahal, senjata dinas hanya boleh disimpan di gudang logistik dan dikeluarkan dengan izin resmi.
2. Senjata disimpan di kamar kontrakan tanpa izin pemilik rumah, yang merupakan seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).
3. Terduga pelaku diduga meninggalkan kontrakan selama lima hari tanpa kejelasan, serta diduga terkait persoalan penipuan uang sebesar Rp14 juta terhadap pemilik rumah.
4. Softgun ditemukan tanpa dokumen izin kepemilikan, diduga diperoleh tanpa sepengetahuan pemilik.
5. Terdapat dugaan kelalaian pihak keluarga yang mengetahui keberadaan barang-barang tersebut namun tidak melaporkannya.
6. Pernah ditemukan amunisi di saku terduga pelaku, yang menurut pengakuan awal tidak ditindaklanjuti oleh keluarga.
Nurjannah menegaskan, penyimpanan senjata api dan alat berbahaya di pemukiman warga telah menimbulkan rasa takut dan ancaman psikologis bagi pemilik kontrakan serta masyarakat sekitar.
“Jika senjata dan tabung gas itu benar dibuang sembarangan, ini sangat membahayakan keselamatan orang banyak. Ini bukan pelanggaran ringan,” tegasnya.
Nurjannah menilai lambannya penanganan perkara ini berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Ia berharap Kapolda Maluku segera turun tangan secara langsung untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif.
“Barang bukti sudah diserahkan, Provos sudah turun ke lokasi, tetapi pelaku masih bebas berkeliaran. Kami mempertanyakan keseriusan penegakan disiplin di tubuh Brimob,” ujarnya. (TF-1)












