Buru,Terasfakta.com- Kepolisian Daerah Maluku melalui Krimsus Polda Maluku bekerja sama dengan Polres Buru berhasil menyita uang senilai Rp 1,5 miliar dari Hj Juma, yang dikenal sebagai seorang pelaku tambang ilegal. Penyitaan ini merupakan hasil dari operasi penindakan terhadap kegiatan tambang ilegal yang selama ini merugikan negara dan lingkungan.
Disaat penangkapan, salah seorang berseragam Polisi dari tim Polda Maluku yakni Ny. L.S tiba bersama tim ikut dalam penangkapan Hj Juma, yang saat itu sementara berada di kediamannya.
Bukti dari Kasus ini juga di ketahui oleh Ketua DPD Intrawin Maluku & Kabiro di sebuah Media Terasfakta.com Nurjanah Rahawarin, mengatakan mengetahui Hj Juma bukan saja di tangkap dan diamankan oleh pihak Krimsus Polda Maluku bersama Polres Kab.Buru semalam sebagai titipan. Kemudian lebih lanjut di serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri. Kab. Buru disertai uang yang berjumlah Rp 1.5 M lebih diruang khusus kejaksaan Negeri Buru, oleh Tim Krimsus Polda Maluku.
Pada saat penangkapan sangat disayangkan tidak ada satu pun Wartawan yang mengetahui. ironisnya, masalahnya ini juga diteliti dan diInvestigasi oleh Ketua DPD Intrawin, sekaligus Forum Komunikasi Kemaritiman. Perwakilan Maluku, Nurjannah Rahawarin,
Sehingga sengaja berkelebat,masuk ke ruang halaman pintu kejaksaan dengan menggunakan pakaian lesuh, topi dan masker sambil sengaja menyapu di depan pintu Kejaksaan hanya untuk ingin mengetahui apa yang terjadi sebenarnya.
Dari hasil penyitaan uang senilai Rp 1.5 M lebih tersebut yang di susun rapi atas meja ruang utama pada Kantor Kejaksaan Negeri kab buru, yang di sita oleh pihak Krimsus Polda Maluku bersama Hj Juma, yang berdomisili di Unit 17. Berarti hal ini ada berkaitan dengan perdagangan barang secara ilegal yakni B3 atau bahan kimia beracun lainnya dan perdagangan ilegal Gold.
Disisi lain masih ada kemungkinan besar adalah kasus Hj Juma juga masih serumpun setali dua keping dengan Gudang tumpukan B3, yang kami dari Tim 5 Media melakukan investigasi disebuah gudang milik salah satu warga. Yang mana gudang tersebut berlokasi di Desa Unit 17 . Desa Parbulu Kecamatan Waelata. yang mana melibatkan kong kali kong Kades Parbulu beberapa hari lalu.( belum seminggu)
Diketahui, sehari sebelum Hj Juma, di tangkap
bersama uang yang di sita pihak Krimsus Polda Maluku. Sudah dari awalnya empat sampai lima mobil tipe Avansa warna putih, bahkan ada pihak dari Kedinasan kab. buru juga sampai ke lokasi tepat Cianida di sembunyikan dan di tumpuk.
Bagi saya, dari Lembaga sebagai ketua DPD maupun Kabiro Buru ingin menyampaikan, agar kalau penyitaan uang tersebut dengan jumlah besar dari hasil perdagangan ilegal Gold dan B3. bukan seharusnya pihak Krimsus. atau kepolisian walaupun dari Kab Buru harus menutupi dari kami awak media / wartawan. Kami juga harus tahu secara gamblang. kasus tersebut. dan kami wartawn juga berhak penuh harus tahu, setelah Daeng juma di tangkap. hasil sitaan uang tersebut kemudian di arahkan kemana
dan sebagai Prosedur apa?.
Apakah di sita sebagai bukti usaha ilegal tsb. dan Lebih pas lagi untuk bukti-bukti. Inilah yang menjadi sorotan oleh KEJAGUNG,
MENTRI KEUANGAN,
KAPOLRI, dan MENTRI PERDAGANGAN.
setelah itu, silahkan Kejaksaan Tinggi Maluku. dan Kapolda Maluku, agar bukti tersebut tidak sebatas nama..
dan bisa di buktikan di ruang persidangan setelah Hj juma ke meja hijau. dan uang tersebut Utuh..
mengingat.. kita manusia..
kata hari mukti, bagi saya bisa faktakan beberapa kasus yg saya tahu dan paham benar.. masalah ini saya berani bertanggung jawab.. sesuai fakta-fakta konkrit. (TF-1)












