Berita  

Kades Waesamu Kebakaran Jenggot, Menghambat Tugas & Fungsi Jurnalistik Wartawan, Ini Kecam Sekretaris Hena Hetu Kab. SBB

SBB,Terasfakta.com- Satu perilaku seorang kepala Desa selaku pemimpin yang berwibawa dan martabat tidak sepantasnya melakukan sikap arogansi dan emosional terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Hal ini di sampaikan secara keras oleh sekertaris Hena Hetu Kabupaten Seram Bagian Barat Bung Verry. V. Jacob/Suitela kepada awak media via Whatsaap menyampaikan bahwa” Dirinya selain sebagai sekertaris Hena Hetu SBB, namun juga adalah seorang pimpinan Redaksi salah satu media online di Ambon, mengecam keras sikap dan perilaku Kepala Desa Waesamu M. Riripoy yang arogansi terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Pasalnya” Dalam UU Pers No 40 tahun 1999 pada bunyi pasal 4 ayat 1 (satu) yang berbunyi :
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Pasal 5
(1) Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Kades Waesamu telah menginjak-nginjak fungsi dan tugas jurnalistik melanggar UU Pers yang mana dalam keterangan klarifikasinya kepada salah satu awak media di SBB lewat telpon serulernya jelas – jelas menebar ancaman.

Dalam keterangan telpon suaranya Kades Waesamu mengatakan bahwa, jika tidak menaikan berita klarifikasi maka dirinya mengancam akan melaporkan wartawan kepada salah satu keluarganya yang berada di Ambon dalam kapasitas keluarganya itu adalah seorang aparat.

Identitas aparat tidak di sebutkan, namun itu bagian dari intimidasi dan ancaman, Kades Waesamu tidak paham aturan, pernyataan klarifikasinya tidak di buat secara resmi lalu di berikan kepada media untuk di publikasikan namun dengan bodohnya menelpon awak media lalu mengeluarkan kata – kata seperti orang yang bukan seorang Pejabat Desa, namun seperti seseorang yang tidak berpendidikan dan tidak berwibawa.

” Kades Waesamu diduga kebakaran jenggot dengan dugaan tindak pidana korupsi yang di laporkan masyarakatnya sendiri ke inspektorat dan juga kejaksaan Negeri SBB di Piru, dan pemberitaan media sehingga Kades terkesan kehilangan kontrol dan akal sehat, ” beber Jacob/Suitela

Jacob/Suitela, memperingati Kades Waesamu secara tegas agar jangan menunjukan sikap arogansi kepada awak media siapapun dia karena akan terjebak dengan sikapnya itu sendiri, dengan sebuah harapan jika merasa tidak benar melakukan tindakan korupsi Kades tidak perlu arogansi atau naik pitam namun siap terima pemeriksaan jika merasa benar tinggal di buktikan secara transparansi dan akuntabilitas.

” Terkait pemberitaan ada hak jawab dan hak jawab bukan lewat telpon serulernya lalu gunakan bahasa ancaman itu bukan sebuah klarifikasi, dan sikap dan cara itu pihak media tidak perlu melakukan hak jawab karena itu bukan sebuah klarifikasi namun pembelaan diri karena diduga kebakaran jenggot,” tegas Jacob/Suitela

Hak jawab itu mestinya di buat lalu di berikan kepada pihak media untuk di publikasikan bukan lalu menelpon awak media dengan menunjukan sikap arogan sampai tingkat pengancaman dan intimidasi.

” Undang – undang Pers juga menjamin kebebasan pers dan jika ada yang mencoba mengintimidasi atau pengancaman maka” 1.) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), ” tutup Jacob/Suitela (E*L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/