Berita  

Diduga Gelapkan BPKB Selama 5 Tahun, BFI Cabang Ambon Dituding Rugikan Ibu Lansia dan Anak Yatim

Ambon, Terasfakta.com- Dugaan praktik penggelapan dokumen penting kembali mencuat, kali ini menyeret nama BFI Finance Cabang Ambon yang berlokasi di Kelurahan Lateri, Kecamatan Baguala. Seorang ibu pensiunan guru dan anak yatim menjadi korban dalam kasus yang disebut-sebut sudah berlangsung selama hampir lima tahun tanpa kejelasan.

Kasus ini bermula pada tahun 2020, saat Ibu Hapsha Rahawarin, warga Desa Poka, Teluk Ambon – yang juga merupakan pensiunan guru di SDN 36 Poka – mengurus pembuatan dan penebusan BPKB atas nama anaknya, Andi Wulan Fianti, di kantor BFI Ambon-Lateri.

Setelah menjalani proses administrasi dan membayar seluruh biaya yang diminta oleh pihak BFI, Ibu Hapsha dinyatakan telah melunasi kewajibannya pada tahun 2021. Namun, hingga saat ini—Oktober 2025—BPKB tersebut tak kunjung dikembalikan oleh pihak BFI.

Kronologi Singkat

2020: Pengurusan pembiayaan kendaraan dan BPKB di BFI Cabang Ambon (Lateri)

2021: Biaya administrasi dan kewajiban pelunasan diselesaikan

2021–2025: Pihak BFI tidak memberikan kejelasan soal keberadaan BPKB

2025: Laporan disampaikan ke lembaga pengawas dan akan dibawa ke jalur hukum

Data Dokumen:

*Nama pemilik kendaraan: Andi Wulan Fianti
Nama ibu/wali: Ibu Hapsha Rahawarin
Nomor BPKB: O.06967648
Nomor Register: DE.4318LZ (mengacu pada STNK)
*
*Pernyataan dari Lembaga Pengawasan:*

Ketua DPD INTRA-WIN Maluku, sebuah lembaga yang bergerak di bidang investigasi transportasi nasional, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan seluruh bukti dan dokumen lengkap untuk melaporkan kasus ini secara resmi ke:
Polres Kota Ambon
Kejaksaan Tinggi Maluku.
Apalagi BFI bagian dari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

“Ini bukan sekadar kelalaian. Kami melihat adanya indikasi kuat penggelapan dokumen resmi yang telah merugikan hak milik seorang anak yatim dan ibu pensiunan. Kasus ini tidak akan kami biarkan menguap,” ujar Ketua INTRA-WIN DPD Maluku dalam pernyataan tertulisnya.

*Pelanggaran Hukum
Yang telah dilakukan oleh
BFI. tidak bisa di tolelir*

Kasus ini diduga kuat melanggar beberapa aturan penting, di antaranya:

1. Pasal 372 KUHP – Penggelapan: Menyimpan atau menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum

2. UU No. 8 Tahun 1999 – Perlindungan Konsumen: Tidak memberi hak atas informasi, barang, dan dokumen konsumen

3. UU No. 42 Tahun 1999 – Jaminan Fidusia: Objek fidusia (BPKB) wajib dikembalikan setelah pelunasan
4. Peraturan OJK – Pelanggaran standar penyelenggaraan usaha pembiayaan
5. UU Tipikor (jika terbukti) – Dugaan penyalahgunaan kewenangan atau praktik koruptif

*Tuntutan dari Keluarga dan Lembaga:*

Pihak keluarga korban tidak menuntut ganti rugi secara berlebihan. Mereka hanya menuntut hak atas dokumen BPKB yang telah menjadi milik sah mereka sejak 2021. Jika BPKB benar-benar telah hilang, maka pihak BFI harus mengganti kerugian secara adil dan transparan.

Namun jika tidak ada tanggapan dari BFI, maka langkah hukum akan dilanjutkan. Bahkan, jika ditemukan ada korban lain dengan modus serupa, kasus ini akan diperluas sebagai indikasi kejahatan sistemik.

Saya mengajak Basudara semua di Kota Ambon yang mungkin sudah menjadi Korban untuk Melaporkan kepada kami secara kepercayaan dan Kelembagaan DPD INTRA-WIN. Maluku.
Agar kami bisa membantu
melanjutkan Laporan tersebut ke Kementrian di Pusat.

INTRA-WIN Maluku juga membuka jalur pengaduan bagi masyarakat Maluku lain yang mungkin mengalami kejadian serupa di lembaga pembiayaan manapun

“Jangan diam jika Anda dirugikan. Kami siap bantu kawal secara hukum dan publik,” tegas INTRA-WIN.

Skandal seperti ini tidak hanya soal administrasi, tapi menyangkut hak hukum, kepercayaan masyarakat, dan tanggung jawab lembaga keuangan. Jika benar terjadi penggelapan, maka ini bukan lagi kesalahan teknis—tetapi kejahatan terhadap hak rakyat kecil.

Kasus ini akan menjadi ujian integritas bagi BFI Finance sebagai salah satu perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesi. (TF-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/