Ambon, TerasFakta.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Pengadilan Agama Ambon dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ambon sebagai langkah strategis untuk mempermudah masyarakat memperoleh status hukum perkawinan dan dokumen kependudukan. Penandatanganan berlangsung pada Senin (4/8/2025) di Ruang Unit Layanan Administrasi (ULA) Balai Kota Ambon, usai Apel Pagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan wujud kepedulian pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan administrasi kependudukan yang selama ini dialami masyarakat, khususnya keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas yang belum memiliki Buku Nikah atau Akta Nikah. Menurutnya, legalitas perkawinan merupakan kunci untuk mendapatkan pelayanan publik secara lengkap dan sah.
“Dengan MoU ini, warga bisa lebih cepat memperoleh hak-hak administratif mereka, seperti buku nikah, kartu keluarga, dan akta kelahiran,” ujar Wattimena.
Melalui kesepakatan tersebut, Pemkot Ambon bersama Pengadilan Agama akan menggelar sidang isbat nikah bagi pasangan suami istri beragama Islam yang telah menikah secara agama tetapi belum memiliki legalitas negara. Proses isbat difasilitasi secara gratis hingga penerbitan dokumen resmi berupa buku nikah, kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran bagi anak yang telah lahir dalam perkawinan tersebut.
“Pasangan yang belum sah secara hukum akan difasilitasi untuk dinikahkan dan mendapatkan pengakuan dari Pengadilan Agama, selanjutnya diterbitkan buku nikah, KK, dan akta kelahiran jika sudah memiliki anak,” jelasnya.
Selain itu, Pemkot Ambon juga menyiapkan langkah serupa untuk umat Kristiani melalui rencana pelaksanaan program nikah massal bagi pasangan yang mengalami kendala ekonomi maupun administratif dalam pengurusan dokumen pernikahan. Program ini disiapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh warga tanpa diskriminasi.
“Pemerintah hadir untuk membantu warga yang sudah hidup bersama namun terkendala biaya administrasi. Ini bagian dari tanggung jawab sosial kita,” tegas Wali Kota.
Melalui MoU ini, Pemkot Ambon berharap pelayanan publik dapat berjalan semakin efektif, terutama dalam hal administrasi kependudukan, sehingga seluruh warga memperoleh perlindungan hukum, kemudahan akses layanan, serta peningkatan kenyamanan dalam mengurus berbagai dokumen resmi. Program ini juga diharapkan mampu menekan angka perkawinan tanpa dokumen sah, sekaligus memperkuat basis data kependudukan Kota Ambon.












