Pemkot Ambon Gelar FGD Penyusunan RDTR dan KLHS untuk Perkuat Arah Penataan Ruang Kota

AMBON, TerasFakta.com – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk dua wilayah perencanaan, yakni wilayah Timur Selatan dan Kecamatan Nusaniwe. Kegiatan berlangsung di salah satu hotel di Kota Ambon, Senin (5/8/2025).

Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, membuka secara resmi pelaksanaan FGD tersebut. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penyusunan RDTR dan KLHS merupakan langkah strategis untuk mewujudkan penataan ruang kota yang berkelanjutan, terukur, serta sejalan dengan arah pembangunan nasional.

“Pemerintah mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penataan Ruang yang mendorong penyederhanaan proses perizinan, kemudahan investasi, serta sinkronisasi perencanaan lintas sektor dan wilayah,” ujar Wattimena.

Ia menekankan bahwa penyusunan dokumen RDTR dan KLHS akan menentukan arah pembangunan Kota Ambon dalam jangka waktu tertentu, sehingga seluruh pihak yang terlibat diharapkan memberikan perhatian dan kontribusi yang serius. Wali Kota juga menyoroti pentingnya penataan wilayah pesisir serta sinkronisasi dengan dokumen perencanaan provinsi seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

RDTR yang tengah disusun nantinya menjadi dasar hukum dan teknis dalam pengambilan keputusan pembangunan di Kota Ambon. Proses penyusunan dokumen ini direncanakan berlangsung sejak akhir Juni hingga Desember 2025.

Tahapan penyusunan dilakukan secara bertahap oleh tim teknis dan tenaga ahli dari Dinas PUPR Kota Ambon, dimulai dari pelaksanaan FGD, survei lapangan, penyusunan teknis, hingga koordinasi lintas instansi untuk memastikan dokumen yang dihasilkan komprehensif dan sesuai kebutuhan pembangunan kota.

Wattimena juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif serta memberikan masukan konstruktif demi menghasilkan dokumen perencanaan yang akurat dan mampu mengantisipasi potensi konflik tata ruang di masa mendatang.

“Dengan adanya RDTR yang detail dan KLHS yang matang, kita bisa menentukan lokasi, intensitas, dan prioritas pengembangan kawasan secara terukur dan berkelanjutan,” tambahnya.

Pembukaan FGD ditandai dengan ketukan palu oleh Wali Kota Ambon, disaksikan oleh Ketua DPRD Kota Ambon, anggota Komisi III DPRD, Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, perwakilan Balai Wilayah Sungai Maluku, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku, serta sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kota dan Provinsi Maluku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/