Ambon, Terasfakta.com- Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan bahwa pengelolaan parkir di kawasan Pasar Mardika, termasuk ruas Jalan Pantai Mardika, bukan lagi menjadi kewenangan Pemkot Ambon, melainkan berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Provinsi Maluku sejak September 2024.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Duminggus Suitella, dalam keterangannya di Ruang Rapat Command Centre Balai Kota Ambon, Rabu (10/12/2025). Ia menjelaskan bahwa pengaturan parkir di wilayah Kota Ambon mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1923 Tahun 2024 tentang Penetapan Ruas Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum Tahun 2025.
“Dalam SK tersebut hanya terdapat 27 ruas jalan yang ditetapkan sebagai lokasi parkir berbayar, dan Pantai Mardika tidak termasuk di dalamnya,” tegas Suitella.
Ia menambahkan, meskipun kewenangan parkir di Pasar Mardika berada di tangan Pemerintah Provinsi Maluku, hingga kini masih ditemukan praktik parkir liar di sepanjang ruas Jalan Pantai Mardika. Padahal, rambu larangan parkir telah dipasang oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Maluku.
“Faktanya, kendaraan masih memadati badan jalan dan ini jelas mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” ungkapnya.
Sebagai langkah mitigasi terhadap keterbatasan daya tampung parkir di area pasar, Pemkot Ambon menyiapkan alternatif parkir khusus atau parkir apung di kawasan Jalan Pantai Mardika. Fasilitas ini disiapkan untuk menampung kendaraan yang tidak tertampung di dalam area Pasar Mardika.
Suitella menegaskan, meski kewenangan pengelolaan berada pada Pemprov Maluku, penertiban parkir liar tetap dilakukan secara rutin oleh Pemkot Ambon bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Sampai saat ini Dinas Perhubungan bersama Satpol PP terus melakukan penertiban sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” katanya.
Ia menutup keterangannya dengan kembali menekankan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat terkait kewenangan pengelolaan parkir Pasar Mardika.
“Kami tegaskan kembali, pengelolaan parkir area Pasar Mardika merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku. Penjelasan ini kami sampaikan agar tidak ada opini yang keliru. Komitmen kami jelas, menciptakan kelancaran lalu lintas melalui pengaturan dan penegakan aturan yang konsisten sesuai kewenangan,” tutup Suitella. (E*L)












