Ambon, Terasfakta.com- Inspektorat Kota Ambon menegaskan perannya sebagai garda depan penjamin tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel dalam mendukung capaian 17 Program Prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon, khususnya program ke-12 tentang penataan birokrasi yang capable, handal, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kepala Inspektorat Kota Ambon, Selly S. P. Kalahatu, menjelaskan bahwa langkah penguatan pengawasan tersebut sejalan dengan Surat Penjabat Sekretaris Kota Ambon Nomor 048-12405/Sekot tertanggal 10 Desember 2025 tentang dukungan fasilitas data dan informasi bagi keberhasilan program prioritas pemerintah daerah.
“Inspektorat hadir untuk memberikan quality assurance terhadap tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah. Fokus kami bukan sekadar menemukan kesalahan, tetapi melakukan pendampingan, pembinaan, dan pengawasan agar seluruh proses berjalan sesuai aturan,” ujar Kalahatu di Ambon, Kamis (11/12/2025).
Menurutnya, pelaksanaan fungsi pengawasan Inspektorat berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta regulasi turunannya. Dari kerangka hukum tersebut, Inspektorat Kota Ambon menjalankan dua program utama yang secara langsung menyentuh program prioritas daerah, yakni Program Penyelenggaraan Pengawasan serta Program Pendampingan dan Asistensi.
Dalam praktiknya, pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan. Inspektorat juga melaksanakan berbagai review dokumen perencanaan, memastikan setiap kebijakan dan program sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami juga melakukan pendampingan desa untuk seluruh 30 desa di Kota Ambon, agar perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa benar-benar akuntabel,” jelasnya.
Di sisi lain, Inspektorat Kota Ambon turut mengawal indikator pencegahan korupsi melalui Monitoring Center for Surveillance and Prevention (MCSP) yang sebelumnya dikenal sebagai MCP, sebuah instrumen penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penilaian MCSP mencakup delapan area strategis, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, hingga pengawasan.
“Pada tahun 2024, Kota Ambon masih berada di zona kuning dengan nilai sekitar 76–77, sementara batas zona hijau adalah 78. Untuk tahun ini, seluruh penginputan data sudah selesai dan kami tinggal menunggu hasil penilaian resmi dari KPK,” ungkap Kalahatu.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa capaian nilai bukanlah tujuan utama. Yang terpenting, seluruh tugas dan kewajiban pengawasan telah dijalankan dan dilaporkan secara bertanggung jawab.
“Harapan kami, tahun ini Kota Ambon bisa masuk zona hijau. Tapi itu bukan kerja Inspektorat semata. Ini kerja kolektif seluruh perangkat daerah dan elemen yang terlibat dalam pemerintahan,” tegasnya.
Selain MCSP, Inspektorat juga menanti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh KPK yang biasanya diumumkan pada akhir Desember. Seluruh upaya tersebut dibarengi dengan peningkatan kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) agar memenuhi standar kompetensi nasional.
Tak hanya itu, Inspektorat Kota Ambon bersama Kejaksaan Negeri Ambon juga menjalankan program “Jaga Sekolah” sebagai bentuk pendampingan pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Program ini telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025 melalui sosialisasi dan pendampingan lapangan di sejumlah kecamatan, dan akan dilanjutkan pada tahun 2026, khususnya di Kecamatan Sirimau dan Nusaniwe.
“Semua langkah ini adalah bagian dari komitmen kami memastikan birokrasi Kota Ambon berjalan profesional, transparan, dan berintegritas,” pungkas Kalahatu. (E*L)












