LPKA Ambon Perkuat Pendidikan dan Hak Anak Binaan, Sejalan 15 Program Aksi Kemenimipas 2026

AMBON,Terasfakta.com- Implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahun 2026 mulai berjalan di daerah. Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon, penguatan pendidikan, pembinaan, serta pemenuhan hak-hak anak binaan menjadi fokus utama, sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam memperkuat komitmen dan integritas jajaran pegawai.

Kepala LPKA Kelas II Ambon, Kurniawan Wawondos, menegaskan bahwa pelaksanaan Program Aksi Kemenimipas, khususnya poin 11, telah diwujudkan melalui layanan pendidikan formal dan nonformal yang berjalan konsisten di dalam lembaga.

“Pendidikan di LPKA Ambon berjalan dengan baik, baik formal maupun nonformal. Kami juga menjalin kerja sama dengan pihak eksternal untuk mendukung kegiatan pembinaan anak,” ujar Kurniawan kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (5/2/2026).

Menurutnya, selain pendidikan, pemenuhan hak integrasi anak binaan seperti pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), hingga pemberian remisi pada hari-hari besar nasional dan Hari Anak Nasional tetap dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Semua berjalan lancar, termasuk pembinaan dan pelayanan registrasi,” katanya.

Kurniawan juga mengapresiasi peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung administrasi kependudukan anak binaan.

“Pemda sangat proaktif membantu penerbitan KTP dan KIA bagi anak-anak yang telah memenuhi syarat. Prosesnya cepat,” ungkapnya.

Selain itu, LPKA Ambon menjalin kerja sama dengan sejumlah lembaga dan yayasan, serta Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), untuk menghadirkan kegiatan edukatif yang murni berorientasi pada kepentingan anak. “Untuk pembelajaran, Alhamdulillah terus kita jalankan,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Pembinaan LPKA Ambon, Astrid F. Handayani, menjelaskan bahwa dalam bidang pendidikan, pihaknya bekerja sama dengan SKB Kota Ambon, khususnya bagi anak binaan yang putus sekolah.

“Anak binaan yang putus sekolah tetap kami daftarkan mengikuti kejar paket. Sedangkan untuk sekolah formal, mereka tetap melanjutkan pendidikan dengan sekolah asal,” jelas Astrid.

Saat ini, terdapat dua anak binaan tingkat akhir yang telah mengikuti ujian dan dijadwalkan mengikuti ujian praktik dalam waktu dekat.

“Ujian praktik biasanya dilaksanakan di LPKA dengan pengawasan kami dan koordinasi dengan pihak sekolah,” katanya.

Astrid menambahkan, proses pembelajaran dilakukan secara rutin setiap hari dengan jadwal yang terstruktur.

Tutor berasal dari pegawai LPKA yang memiliki latar belakang pendidikan, serta modul pembelajaran yang dikoordinasikan bersama SKB dan sekolah asal.

“Untuk kejar paket, saat ini ada enam anak binaan yang terdaftar, terdiri dari Paket C empat orang, Paket B dua orang, dan Paket A satu orang. Pembelajaran dilakukan setiap hari dan berjenjang,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kasi Registrasi LPKA Ambon, Yosias Nirahua, menjelaskan persiapan pemenuhan hak anak binaan menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

“Dalam rangka Idul Fitri, ada 10 anak binaan, dan tujuh di antaranya kami usulkan mendapatkan remisi khusus. Tiga lainnya belum memenuhi syarat substantif karena belum menjalani pidana minimal tiga bulan,” jelas Yosias.

Besaran remisi, lanjut Yosias, bervariasi tergantung lama pidana yang telah dijalani dan perilaku anak binaan.

“Syarat mutlaknya adalah berkelakuan baik. Kami hanya mengusulkan, keputusan akhir tetap melalui verifikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa mekanisme remisi dan integrasi sering disalahpahami masyarakat.

“Remisi dihitung berdasarkan masa pidana dan dikaitkan dengan hak integrasi. Jadi bukan tiba-tiba bebas,” katanya.

Dengan penguatan layanan pendidikan, pembinaan, serta pemenuhan hak-hak anak binaan, LPKA Kelas II Ambon menegaskan komitmennya mendukung Program Aksi Kemenimipas 2026 dalam membangun sistem pemasyarakatan yang humanis, edukatif, dan berorientasi pada masa depan anak. (E*L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/