AMBON,Terasfakta.com- Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Ambon mengusulkan pemberian remisi bagi sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP). Sebanyak 14 WBP diusulkan menerima remisi Idul Fitri, sementara satu orang lainnya diusulkan menerima remisi Hari Raya Nyepi.
Kepala Lapas Perempuan Ambon, Hesta Van Harling, menegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan negara kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan negara kepada mereka yang memenuhi syarat administratif dan substantif serta menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana,” ungkap Hesta kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan, usulan tersebut diputuskan melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Lapas Perempuan Ambon.
Dari hasil sidang itu, terdapat 15 warga binaan yang diusulkan menerima remisi hari raya.
“Sebanyak 14 orang diusulkan untuk remisi Hari Raya Idul Fitri, sementara satu orang diusulkan untuk remisi Hari Raya Nyepi,” jelasnya.
Menurut Hesta, mayoritas warga binaan yang diusulkan menerima remisi memiliki masa pidana rata-rata di atas dua tahun. Adapun besaran potongan hukuman yang diusulkan berkisar antara satu bulan hingga satu bulan 15 hari.
“Untuk besaran remisi yang diusulkan berkisar mulai dari satu bulan sampai satu bulan setengah,” katanya.
Ia menambahkan, proses pengusulan remisi telah melalui tahapan sesuai standar operasional prosedur (SOP), mulai dari sidang TPP di tingkat Lapas hingga pengiriman usulan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
“Selanjutnya akan diproses lagi melalui sidang TPP di Kanwil dan juga di tingkat pusat. Jadi usulan ini belum final, karena keputusan akhir berada di pusat,” ujar Hesta.
Meski demikian, pihaknya berharap seluruh warga binaan yang diusulkan dapat memperoleh remisi, mengingat selama menjalani masa pidana mereka menunjukkan perubahan perilaku serta aktif mengikuti program pembinaan.
Hesta menilai momentum hari raya menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk merefleksikan diri dan semakin termotivasi mengikuti berbagai program pembinaan yang telah disiapkan pihak lapas.
“Kami berharap dengan adanya remisi ini, warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri, mengikuti pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke keluarga dan masyarakat dengan keterampilan yang telah mereka peroleh,” pungkasnya. (E*L)












