Inventarisasi Cagar Budaya dan WBTB di 10 Kecamatan, Langkah Strategis Pemkab Buru Perkuat Pelindungan Warisan Daerah

Namlea, Terasfakta.com- Dalam upaya memperkuat pelindungan dan pemajuan kebudayaan daerah, Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru melaksanakan kegiatan inventarisasi dan pendataan Cagar Budaya serta Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Tahun 2026 di sepuluh kecamatan di Kabupaten Buru.

Kegiatan strategis ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Bidang Kebudayaan, Edwin S. Prihartanto, bersama tim teknis yang turun ke lapangan guna melakukan verifikasi data, dokumentasi, serta pengumpulan informasi dari tokoh adat dan masyarakat setempat.

Menurut Edwin, inventarisasi tersebut merupakan langkah fundamental untuk memastikan kekayaan budaya daerah terdokumentasi secara sistematis sekaligus memiliki dasar hukum yang kuat dalam proses pelindungan dan penetapan, baik di tingkat daerah maupun nasional.

“Pendataan ini bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga identitas dan warisan leluhur masyarakat Buru agar tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” katanya.

Pelaksanaan kegiatan mencakup sepuluh kecamatan dengan fokus utama pada identifikasi objek diduga Cagar Budaya (ODCB), pendataan tradisi lisan dan ekspresi budaya, dokumentasi upacara adat serta pengetahuan tradisional, hingga penguatan basis data kebudayaan daerah.

Selain itu, tim juga melakukan wawancara mendalam dengan pemangku adat, budayawan, serta pelaku tradisi guna menjamin keakuratan dan validitas data yang dihimpun.

Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru berharap hasil inventarisasi Tahun 2026 ini dapat menjadi landasan kuat dalam penyusunan rekomendasi penetapan Cagar Budaya serta pengusulan Warisan Budaya Takbenda ke tingkat provinsi maupun nasional.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari strategi besar pemajuan kebudayaan daerah yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis pada kearifan lokal.

Ke depan, Bidang Kebudayaan berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan pendataan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pelestarian budaya daerah. (E*L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/