AMBON,Terasfakta.com- Lumbung Informasi Rakyak (LIRA) melakukan Aksi menghujat PT. PELNI yang menggunakan kontrak MOU. Kesempatan pengawalan dengan TNI AL Pada pelabuhan utama Propinsi Maluku Yos Sudarso.
Kecaman LIRA tersebut Disampaikan Dalam Aksi pada Hari Kamis Jam 9:25 Wit pagi di Simpang jalan Alfatah, Sampai ke depan Pintu Kantor Shabandar.
Disempatkan Waktu didepan Sabandar mereka berorasi bersama para pedagang Asongan yang rata rata sekitar 50 orang kaum ibu ibu, para pedagang asongan bersama LIRA dalam orasi
mereka meminta agar pihak kepala Shabandar untuk membantu melegalkan
Identitas mereka agar bisa berdagang di atas kapal pada saat Kapal sandar agar tidak lagi memanjat tembok. maupun tidak di tendang barang barang mereka atau di hajar LO. BKO AL diatas kapal.
Namun disatu sisi Aksi mereka Terkait PT. PELNI tersebut Orasinya yang di Giring Ke kantor Shabandar hanya sayang sekali Salah Sasaran .
Berdasarkan Kesepakatan MOU tersebut dilakukan antara Pihak PT. PELNI dengan oknum LO.BKO AL.
bukan Dengan pihak Shabandar ( KSOP) PROVMAL.
Ketua Forum Komonikasi Maritim Indonesia. sekaligus Ketua Lembaga INTRA-WIN. Indonesia Transportation Watch Investigation yang sudah melakukan kordinasi Kepada Lembaga LIRA dan ibu ibu Pedagang Asongan 3 Hari lalu sebelum aksi berjalan juga telah memberikan Laporan Resmi dalam Bentuk Pesan Wa PDF Kepada Ketua DPP FORKAMI. JEMS TALAKUA. di Jakarta agar ditindak lanjuti.
Laporan tersebut penting saya sebagai
bentuk Kepedulian persoalan Kemanusiaan dan sesama kaum perempuan. yang sudah ditindas oleh pihak petugas oknum AL. apalagi sampai bertindak Ferbal bagi kaum perempuan atau ibu.
Salah satu Ibu pedagang asongan terpaksa memohon kepada Pihak PT. PELNI agar sekiranya memberikan kesempatan bagi kami untuk menjual makanan dan AQua atau cemilan, diatas kapal ini di legalkan. seperti pedagang pedagang asongan di pelabuhan lainnya. kami biar bayar Adimistrasi tidak masalah asal diberikan Rompi dan ID, agar kami bisa berjualan makanan diatas kapal kami tidak menjual Korek api ataupun Rokok.
Bayangkan saja mereka sampai mengeluh harus memanjat tembok
sebagai perempuan tetapi setelah sampai untuk berjualan kami di pukul. di tendang barang barang jualan, salah satu ibu yang di sapa ( mama ina )
menceritakan kronologis tindakan Ferbal yang di lakukan oleh Oknum BKO atau LO ini kepada temannya sampai Hijab yang di kenakan terlepas dari kepalanya.
ibu tersebut hanya bisa menangis, bukan persoalan dagangannya yang ditebas, tetapi persoalan Harga diri serta keimanannya pun tidak dihargai. Apalagi sebagai seorang ibu yang bisanya membutuhkan belas kasih dan diberikan kesempatan untuk menjual demi seribu dua ribu rupiah agar bisa menghidupi Keluarga Anak anaknya.yang saat ini berada di dunia pendidikan.
Kasus Tindakan Ferbal oleh oknum pelaku Dari BKO/ LO atau siapa namanya ini yang jelasnya adalah oknum Berseragam AL.
Yang mana Kami sempat juga mengambil Keterangan dari korlap Aksi 1. KAIMUDIN LAITUPA. SH.
dan Korlap 2.NAZARUDIN
KELIAN lembaga LIRA semenjak malam hari senin, siang dan Malam Rabu di salah satu Kafe Reno dekat Ambon Plasa. Sehingga bukti lapiran dari saya sudah di kirim semenjam malam hari jam Rabu. 00:25 Wit.untuk Ketua Umum Forum Komunikasi Maritim Indonesia, @ Jems Talakua # menyambutnya.
Diketahui bahwa Dari persoalan Kesepakatan MOU antara PT. PELNI dengan Pihak Atau Oknom atau Apapun dengan BKO/ LO.AL.mereka tidak tahu menahu. dan tidak terlibat dalam kesepakatan tersebut.
Disatu satu sisi, Nurjannah Rahawarin mengatakan Kami dari Forum Komunikasi Maritim Indonesia. apalagi saya sebagai perwakilan dan Ketua DPD Lembaga Indonesia Tranportation watch Investigation menyampaikan bahwa tindakan oknum TNI AL ini jika dia seorang laki laki yang sudah sukses berseragam berarti sudah jelas dia akan mengerti pengorbanan seorang ibu terhadap dirinya yang sukses dan dia tahu sangat apapun itu bentuk kesuksesan dirinya, Ibunya akan lakukan dia bukan lahir dari batu.
Saya mengutuk keras prilaku semena mena.
dia kepada pedagang asongan Walaupun mereka adalah pedagang yang secara ilegal berdagang jualan makanan di kapal milik Perusahaan PELN tersebut.
PT PELNI Inipun seringkali membuat pelanggaran di atas kapal dalam pelayanan penumpang seperti pelanggaran Fayage terkait Fasilitas pelayanan
jaminan makanan yang sehat dan tempat tidur yang bersih. Atau beberapa kasus lainnya yang saya temukan, seperti kejadian kasus Kandasnya Dorolonda dan pemuatan B3 yang keluar masuk di Pelabuhan Namlea.
Apakah LO. ATAU BKO
AL. BERANI MEMBONGKAR BUKA MULUT?
Saya ingin menyampaikan satu hal penting bahwa
Ada UU NO 3.Tahun 2002.Tentang pertahanan Negara.
dimana Mengatur Tentang pertahanan Negara dan Peran ( TNI ) dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan Wil Neg. NKRI.
Bahkan Peraturan Presiden No 151 Tahun 2024.Tentang Kementrian Pertahanan dan UU NO 3.Tahun 2025.Tentang perubahan atas UU NO. 34 Tahun 2004 Tentang TNI. Mengatur tentang kedudukan TNI. dibawah presiden. dan koordinasi dengan Kementrian pertahanan Dalam perencanaan Strategis dan Dukungan Administrasi
Sudah pastinya Kita sebagai Lembaga bisa secara langsung menggunakan Cara pelaporan Resmi terkait kasus tersebut. ke pusat agar ada satu keputusan yang pantas bagi oknom tersebut, agar sangsi hukum bagi oknum dapat diterapkan berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Seperti Sangsi hukum Adimistratif,
sangksi Pidana, dalam tindakan ferbal yang melanggar kode etik. (TF-1)












