AMBON, TerasFakta.com – Kota Ambon tercatat sebagai salah satu dari enam kota di Indonesia yang ditetapkan Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai “Kota Wakaf”. Hal ini diungkap dalam laporan yang dipublikasikan oleh CahayaLensa.com.
Ketua Baznas Kota Ambon, Muhammad Zulkifli Fakaubun, menyatakan bahwa status Kota Wakaf membuka peluang kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mengelola aset wakaf secara profesional dan berkelanjutan.
Menurut Fakaubun, wakaf tanah—seperti kuburan dan masjid—sifatnya permanen dan tidak bisa ditarik kembali. Karena itu, pengelolaan wakaf di Ambon akan diawasi secara ketat agar penggunaannya sesuai peruntukan.
Penetapan Ambon sebagai Kota Wakaf tidak dilakukan sembarangan. “Sebelum penetapan, tim dari pusat telah melakukan survei untuk memastikan Kota Ambon memenuhi kriteria yang ditetapkan,” ujar Fakaubun.
Baznas Ambon bersama pemerintah daerah dan tokoh agama kini memiliki tanggung jawab besar untuk memaksimalkan potensi wakaf sebagai sumber kesejahteraan sosial dan sarana pembangunan komunitas di wilayah tersebut.












