Saumlaki, Terasfakta.com- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat bersama tim melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Ruang Rapat DPRD, Rabu (05/11/2025).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku menjelaskan bahwa audiensi ini
dilaksanakan dalam rangka mensinergikan fungsi Ombudsman dan DPRD Kabupaten
Kepulauan Tanimbar yang sama-sama merupakan pengawas eksternal dalam pelayanan
publik sesuai undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Pertemuan ini guna menyampaikan tentang beberapa komitmen bersama untuk
besinergi dengan Ombudsman dalam rangka menyelesaikan persoalan pelayanan
publik,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat.
Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman Maluku menyoroti pentingnya tata kelola
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel
guna mendorong terlaksananya reformasi birokrasi, termasuk melalui peningkatan hasil
penilaian pelayanan publik yang masih berada di Zona Merah dengan nilai 50.47 dan
belum terlihat adanya perubahan yang signifikan.
“Dari berbagai hasil penilaian lintas kementerian dan lembaga, Kabupaten Kepulauan
Tanimbar masih berada di posisi bawah. Hal ini harus menjadi perhatian khusus dari
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, DPRD dan juga OPD yang memiliki tugas
melakukan pelayanan dasar,” tegasnya.
Lanjutnya, ia juga menyoroti sejumlah instansi pendidikan di Kabupaten Kepulauan
Tanimbar yang belum memiliki sertifikasi, sehingga berimplikasi pada terhambatnya
penyaluran bantuan pembiayaan dari pemerintah pusat melalui APBN.
“Kurang lebih 285 satuan pendidikan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum memiliki
sertifikat. Padahal, sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, untuk dapat menerima bantuan dari
pemerintah pusat (APBN), tanah dan bangunan milik pemerintah daerah wajib memiliki
sertifikat sah atas nama Pemda,” jelasnya.
Hasan mendorong agar DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar membentuk tim kerja
kolaboratif yang melibatkan pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan
DPRD sendiri untuk fokus menyelesaikan permasalahan sertifikat tanah pada satuan
Pendidikan serta percepatan peraturan daerah yang mengatur tentang tanah adat untuk
menghindari konflik pertanahan yang berkepanjangan.
“Langkah strategis yang dapat ditempuh ialah pembentukan tim kerja kolaboratif yang
melibatkan pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan DPRD sendiri
untuk fokus menyelesaikan permasalahan sertifikat tanah pada satuan Pendidikan,”
sarannya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Apolonia
Laratmase, menyatakan akan bekerja secara kolaboratif dan maksimal untuk
memperbaiki berbagai kekurangan terkait pelayanan publik.
“Kami mengapresiasi kedatangan Ombudsman beserta tim dan terkait segala masukan
yang diberikan akan segera kami tindak lanjuti dengan serius, disertai koordinasi berkelanjutan dalam perencanaan dan peningkatan pelayanan ke depan. Kami akan
terus berbenah,” jelasnya.
Perlu diketahui, Hasan juga memaparkan hasil beberapa penilaian yang dilakukan lintas
kementerian dan Lembaga ditahun 2024, berikut hasilnya
1. Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yakni 60,02
dengan predikat (B) Baik
2. Evaluasi Reformasi Birokrasi (RB) yakni 48,36 dengan predikat (C) Kurang
3. Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) yakni 2,58 dengan
predikat Rendah
4. Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) yakni 55,621 (C) dan sangat perlu
perbaikan
5. Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yakni Wajar
dengan Pengecualian (WDP)
6. Penilaian Inovasi Daerah yakni 35,01 dengan predikat kurang inovatif.
7. Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yakni 2,31 dengan
predikat Cukup.
8. Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK yakni 36 %. (E*L)












