Dishub Ambon Tegaskan Seleksi Mitra Parkir Transparan dan Sah

Ambon, Terasfakta.com- Dinas Perhubungan Kota Ambon menegaskan bahwa proses seleksi mitra pengelolaan parkir dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai aturan, serta dikawal penuh melalui forum resmi bersama Komisi III DPRD Kota Ambon. Penegasan ini sekaligus menjawab berbagai pemberitaan miring yang beredar di publik.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella, kepada awak media usai Rapat Kerja Bersama Komisi III DPRD Kota Ambon di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (03/02/2026).

Menurut Suitella, kemitraan antara Dishub dan Komisi III DPRD bukan hal baru dan selama ini selalu berjalan dalam mekanisme resmi dengan pengawalan bersama, baik dari sisi pengawasan maupun fungsi kelembagaan masing-masing.

“Ketua rapat dan forum ini sama-sama. Pengawalan dan fungsi pengawasan kami jalankan sesuai kewenangan. Karena itu kami berharap pemberitaan yang berkembang bisa disampaikan secara utuh dan berimbang,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukan tujuan akhir, melainkan konsekuensi dari tata kelola yang benar.

Langkah awal yang dilakukan Dishub adalah memastikan pemenuhan administrasi, sebab kelemahan pada aspek ini justru membuka celah hukum.

“Kami tentu ingin PAD besar, tapi kalau administrasi tidak memenuhi, itu menjadi masalah. Karena ini pemilihan mitra, pasti ada komunikasi lanjutan melalui perjanjian kerja sama yang mengikat,” jelas Suitella.

Dalam kerja sama tersebut, lanjut dia, seluruh hak dan kewajiban pihak ketiga akan diatur secara tegas, termasuk sanksi kontraktual yang mengikat mitra dengan Pemerintah Kota Ambon.

Terkait urgensi penolakan calon mitra, Suitella menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan melalui tahapan ketat. Dari lima perusahaan yang mendaftar, hanya empat yang mengembalikan berkas, dan hanya satu yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi.

“Pengelolaan parkir ini nilainya besar, sekitar Rp 4,5 miliar. Sesuai Permendagri, ada tiga syarat utama: bonafiditas, pengalaman kerja sesuai bidang, dan integritas,” ungkapnya.

Ia merinci, dasar hukum pengelolaan parkir mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta regulasi teknis lainnya yang menegaskan bahwa parkir di jalan umum merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

“Hasilnya jelas dan dipublikasikan terbuka. Data ditampilkan di layar. Tiga gugur karena administrasi, satu lolos karena memenuhi seluruh kualifikasi. Menang atau kalah itu berdasarkan amanat aturan dan juknis,” tegas Suitella.

Adapun perusahaan yang mendaftar yakni CV Rumbia Perkasa, CV Kibah Salawa, CV Arka Mandiri Sejahtera, dan CV Afif Mandiri. Dari proses evaluasi, satu perusahaan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan, sementara tiga lainnya gugur secara administratif.

Dishub Kota Ambon memastikan ke depan pengelolaan parkir akan terus dibenahi, termasuk melalui digitalisasi sistem, yang akan diikat secara bertahap dalam kontrak kerja sama demi kepentingan masyarakat dan tata kelola yang akuntabel. (E*L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/