Ambon, Terasfakta.com- Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Dusun Tuni, Negeri Urimesseng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 10.30 WIT, kini ditangani Polsek Nusaniwe setelah korban ZSM melaporkan kejadian tersebut pada Sabtu (18/1/2025).
Peristiwa bermula ketika ZSM menampar SD satu kali menggunakan telapak tangan kiri hingga mengenai pipi kanan. SD kemudian menanggapi dengan ucapan bernada ancaman, namun tidak dihiraukan oleh ZSM.
Merasa tersinggung, SD masuk ke rumah dan mengambil parang serta senapan angin. ZSM memilih pergi meninggalkan lokasi dan berjalan menuju rumah. Sekitar 50 meter dari tempat kejadian, ZSM bertemu SA dan sempat meminta tembakau untuk dihisap.
Tidak lama kemudian, SD kembali mendatangi ZSM dengan membawa potongan kayu di tangan kanan dan parang di tangan kiri. SD langsung memukul ZSM menggunakan potongan kayu tersebut satu kali hingga mengenai lengan kiri dan menyebabkan memar serta bengkak.
Saat mundur, SD kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke sungai di sisi jalan setapak. ZSM kemudian meninggalkan lokasi.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu potongan kayu yang digunakan memukul korban.
Pihak kepolisian menyebut SD telah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan namun tidak hadir tanpa alasan jelas. Petugas kemudian mendatangi rumah SD di Dusun Tuni, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Beberapa minggu kemudian Unit Reskrim memperoleh informasi bahwa SD tinggal dan bekerja di kawasan Passo Air Besar. Polisi akhirnya menjemput SD pada 20 November 2025 sekitar pukul 18.00 WIT untuk diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. (E*L)












