LPKA Ambon Usulkan Remisi Lebaran bagi Lima Anak Binaan

AMBON, Terasfakta.com- Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon mengusulkan pemberian remisi bagi lima anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Kepala LPKA Kelas II Ambon, Kurniawan Wawondos, mengungkapkan bahwa dari total 22 anak binaan, hanya sebagian yang diusulkan menerima pengurangan masa pidana pada momentum hari besar keagamaan tersebut.

“Dari 22 anak binaan, yang kami usulkan memperoleh remisi Idulfitri sebanyak lima orang. Mereka telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan,” kata Kurniawan, Rabu (18/03/2026).

Ia menjelaskan, lima anak binaan tersebut terdiri dari tiga penerima remisi pertama dan dua lainnya remisi lanjutan. Sementara itu, tujuh anak binaan belum diusulkan karena belum memenuhi syarat masa menjalani pidana.

“Untuk yang belum diusulkan, alasannya karena belum menjalani masa pidana minimal, yakni tiga bulan bagi yang berusia di bawah 17 tahun dan enam bulan bagi yang berusia di atas 17 tahun,” jelasnya.

Secara keseluruhan, komposisi anak binaan di LPKA Ambon saat ini terdiri dari 12 beragama Islam, dua Katolik, dan delapan Protestan. Delapan anak binaan beragama Kristen tidak diusulkan dalam remisi Idulfitri kali ini karena tidak terkait dengan momentum hari raya tersebut.

Adapun lima anak binaan yang diusulkan menerima remisi beserta besarannya, yakni:
Rayan Ramli Canrig (2 tahun 6 bulan) – remisi 15 hari

Giyan Wahyu Kasongat (3 tahun) – remisi 1 bulan

Muhamad Arza Nabil Rumalowak (2 tahun 2 bulan) – remisi 15 hari

Husnan Nazhar Lessy (2 tahun 6 bulan) – remisi 1 bulan

Abdul Rifai Besan (1 tahun 5 bulan) – remisi 15 hari

Kurniawan menegaskan bahwa pengusulan remisi dilakukan secara objektif dan mengacu pada ketentuan yang berlaku, tanpa diskriminasi.

“Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan negara, sepanjang mereka memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai regulasi,” tegasnya.

Ia berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi anak binaan untuk terus berperilaku baik serta mengikuti program pembinaan secara optimal selama menjalani masa pidana. (E*L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/