LPKA Kelas II Ambon Pastikan Hak Remisi Anak Binaan Terpenuhi

Ambon, Terasfakta.com- Menjelang Hari Raya Natal 2025, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon mengajukan remisi khusus bagi anak binaan beragama Kristen sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan anak. Dari 14 anak yang diusulkan, sebanyak 11 anak dinyatakan memenuhi syarat dan berpeluang memperoleh pengurangan masa pidana, sementara tiga lainnya belum memenuhi ketentuan administratif karena belum menjalani masa pidana minimal tiga bulan.

Kepala LPKA Kelas II Ambon, Kurniawan Wawondos, menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan remisi telah dilakukan sesuai prosedur dan kini menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) dari pemerintah pusat.
“Proses pengusulan sudah berjalan sesuai mekanisme. Saat ini kami masih menunggu SK dari pusat karena masih dalam tahap verifikasi,” ujar Kurniawan kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/12/2025).

Berdasarkan data LPKA Ambon per Desember 2025, jumlah anak binaan tercatat sebanyak 25 orang, dengan satu anak berstatus tahanan. Seluruh anak binaan berjenis kelamin laki-laki, mengingat LPKA Ambon tidak menangani pembinaan anak perempuan. Besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung masa pidana yang telah dijalani serta hasil penilaian perilaku selama mengikuti program pembinaan.
“Ada yang menerima remisi pertama dan ada juga remisi lanjutan. Besarannya berbeda sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kurniawan.

Dari sisi perkara, Kurniawan mengungkapkan mayoritas anak binaan terjerat kasus perlindungan anak dan tindak pidana umum. Ia menegaskan bahwa hingga kini tidak terdapat anak binaan dengan perkara narkotika.
“Ini patut disyukuri. Artinya, anak-anak kita di Maluku relatif masih terbebas dari narkoba. Namun, kasus perlindungan anak masih menjadi pekerjaan rumah serius yang harus ditangani bersama,” tegasnya.

Dalam aspek pembinaan, LPKA Ambon mengedepankan pemenuhan hak anak secara menyeluruh, setara dengan anak di luar lembaga. Program pembinaan mencakup pendidikan formal dan nonformal, pembinaan keagamaan, olahraga, layanan kesehatan, serta pelatihan keterampilan. Pendidikan nonformal dilaksanakan melalui Paket A, B, dan C bekerja sama dengan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dengan tenaga pengajar yang telah mendapat pelatihan khusus.

LPKA Ambon juga mengembangkan program kemandirian melalui pelatihan kerajinan tangan dan pertanian, sejalan dengan kebijakan nasional terkait ketahanan pangan dan peningkatan keterampilan anak binaan.
“Setiap anak dibekali keahlian yang disertai sertifikat. Targetnya, setelah bebas mereka punya bekal untuk hidup mandiri dan kembali ke masyarakat secara positif,” kata Kurniawan.

Di bidang kesehatan, LPKA Ambon telah memiliki klinik dan dokter serta menjalin koordinasi dengan BPJS Kesehatan guna memastikan anak binaan, khususnya dari keluarga kurang mampu, mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan berkelanjutan.

Menutup keterangannya, Kurniawan menekankan bahwa keberhasilan pembinaan anak tidak bisa hanya dibebankan pada LPKA. Dukungan keluarga, lingkungan, dan sistem pendidikan menjadi faktor kunci pencegahan agar anak tidak kembali berhadapan dengan hukum.
“Kami melakukan pembinaan di dalam lembaga, tetapi pencegahan dan pembentukan karakter anak membutuhkan peran semua pihak,” pungkasnya. (E*L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/