Jakarta,Terasfakta.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM) sebagai upaya semakin memberdayakan UMKM guna meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Penerbitan POJK UMKM ini juga sejalan dengan Asta Cita Pemerintah untuk meningkatkan jumlah
lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan sebagai agenda prioritas.
Dengan POJK UMKM ini OJK mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk
memberikan kemudahan akses pemberian kredit atau pembiayaan UMKM yang mudah, tepat, cepat,
murah, dan inklusif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati- hatian.
Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan
yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. “Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha
kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam,” kata Kepala Eksekutif
Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam keterangan Pers, Senin (15/09/2025).
Hingga posisi Juli 2025, kredit tumbuh 7,03 persen yoy (Juni 2025: 7,77 persen) menjadi
Rp8.043,2 triliun. Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi
sebesar 12,42 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi 8,11 persen, sedangkan Kredit Modal
Kerja tumbuh 3,08 persen yoy. Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar
9,59 persen, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 1,82 persen, di tengah upaya
perbankan yang berfokus pada pemulihan kualitas kredit UMKM. Jika dilihat
berdasarkan sektor ekonomi, penyaluran kredit ke beberapa sektor tercatat tumbuh
tinggi secara tahunan mencapai double digit. Sektor pertambangan dan penggalian
tercatat tumbuh 20,69 persen, sektor jasa tumbuh 19,17 persen, sektor transportasi dan
komunikasi tumbuh 17,94 persen, serta sektor listrik, gas dan air tumbuh 11,23 persen.
Menurut Dian, POJK UMKMini merupakan tindak lanjut amanat Undang- Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah melalui proses
konsultasi dengan DPR RI.
Melalui aturan ini, OJK mendukung program pemerintah dalammemperluas akses keuangan,
mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital, serta memastikan tata kelola yang sehat dalam
pembiayaan UMKMsehingga UMKMdapat semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan
dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Dengan terbitnya POJK UMKM, OJK menegaskan dukungannya agar UMKMdapat semakin berdaya
saing dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Melalui kolaborasi sektor jasa keuangan, pemerintah, dan dunia usaha, aturan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem
pembiayaan UMKMyang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan.
Dalam POJK ini Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) diwajibkan memberikan kemudahan
akses pembiayaan melalui berbagai kebijakan, antara lain:
1.Kebijakan khusus penyaluran pembiayaan, seperti penyederhanaan persyaratan atau
kemudahan penilaian kelayakan UMKM.
2.Skema pembiayaan khusus sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan
berupa kekayaan intelektual dengan mempertimbangkan ekosistemdan metode penilaian
yang memadai.
3.Percepatan proses bisnis, misalnya melalui penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif
(PKA).
4.Penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM.
5.Bentuk kemudahan lain yang diinisiasi otoritas atau pemerintah.
Selain aspek kemudahan, POJK UMKM juga menekankan penerapan tata kelola dan manajemen
risiko dalampembiayaan UMKM. Setiap Bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran
pembiayaan kepada UMKM serta menyampaikan realisasinya kepada OJK.
POJK ini juga mengatur:
●Kolaborasi dan kemitraan antarlembaga jasa keuangan dan pihak terkait.
●Pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistemdigital pembiayaan UMKM.
●Penegasan ketentuan hapus buku dan/atau hapus tagih dalampembiayaan UMKM.
●Peningkatan literasi keuangan dan pelindungan konsumen bagi UMKM.
●Insentif bagi Bank dan LKNB yang aktif memberikan kemudahan akses pembiayaan.
POJK yang diundangkan pada 2 September 2025 ini mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan dan
berlaku bagi bank umum, BPR (termasuk bank umumsyariah dan BPR syariah) dan Lembaga
Keuangan Non Bank konvensional dan syariah.
LKNB terdiri dari perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga
keuangan mikro, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi
informasi (pindar), perusahaan pergadaian; dan LKNB lainnya (y.i. Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI dan PT Permodalan Nasional Madani/PNM). (E*L)












