Otniel Maitimu Pimpin Negeri Lama Raih Nilai Tertinggi Anti Korupsi

Ambon,Terasfakta.com- Desa Negeri Lama, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, mencatat prestasi penting setelah meraih nilai 93 dalam Penilaian Desa Anti Korupsi oleh Tim Inspektorat Provinsi Maluku bersama Pemerintah Kota Ambon. Capaian ini menjadi nilai tertinggi sementara dari empat kabupaten/kota yang mengikuti program tersebut.

Kepala Desa Negeri Lama, Otniel Maitimu, menjelaskan bahwa proses penilaian ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Pemerintah Kota Ambon yang kemudian ditetapkan melalui SK Gubernur Maluku. Ia menegaskan bahwa fokus utama pemerintah desa bukan pada status juara, melainkan pada pembenahan tata kelola pemerintahan dan keuangan agar lebih transparan dan akuntabel.

“Sejak awal prinsip kami bukan soal juara atau tidak. Yang utama adalah tahapan-tahapan dalam menata tata kelola pemerintahan dan keuangan secara benar. Itu yang menjadi dasar kami,” ungkap Maitimu kepada awak media di sela-sela kegiatan penilaian Desa Anti Korupsi di Kafe depan Gereja Desa Negeri Lama, Kamis (20/11/2024).

Maitimu juga mengungkapkan bahwa Desa Negeri Lama sebelumnya sempat menghadapi persoalan internal, termasuk pemalangan kantor desa. Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi pemicu untuk melakukan pembenahan menyeluruh setelah dirinya dilantik sebagai kepala desa.

“Itu yang memotivasi saya. Kalau saya ada di situ, beta harus lakukan yang benar dalam pengelolaan keuangan,” katanya.

Salah satu inovasi yang turut menunjang keberhasilan desa adalah penguatan peran Muhabet, sebuah kearifan lokal yang sebelumnya berkembang dalam lingkungan jemaat GPM. Maitimu membawa konsep Muhabet ke dalam pelayanan desa agar menjangkau seluruh masyarakat lintas agama Katolik, Islam, dan Kristen.

“Kita bentuk SK Muhabet sehingga semua warga bisa terlibat. Melalui program Muhabet, kita melakukan sosialisasi anti-korupsi dan penyampaian informasi kepada masyarakat,” jelasnya.

Untuk mencegah potensi pungutan liar, pemerintah desa juga menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) tentang iuran wajib dan iuran pangkal sebagai dasar pembiayaan organisasi Muhabet. Kebijakan ini dinilai menjadi contoh konkret dalam upaya pencegahan korupsi di tingkat desa.

Maitimu menambahkan bahwa kegiatan penilaian Desa Anti Korupsi memberikan banyak manfaat, khususnya dalam memperkuat pemahaman pemerintah desa terkait mekanisme pengelolaan anggaran sesuai ketentuan.

“Sebagai pengelola keuangan negara, penting bagi kami untuk tahu alur penyelenggaraan anggaran yang tidak bermasalah. Program ini menjadi proses pembelajaran agar kami bekerja sesuai aturan dan terhindar dari korupsi,” tutupnya. (E*L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/