Pemkot Ambon-Kanwil Pemasyarakatan Maluku Teken Kerja Sama, Dorong Pembinaan Inklusif dan Hukuman Sosial

Ambon, Terasfakta.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menandatangani kesepakatan kerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku sebagai langkah strategis memperkuat pembinaan warga binaan, penerapan keadilan restoratif, serta penguatan kolaborasi lintas sektor di Kota Ambon.

Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam apel pagi rutin Pemkot Ambon di Lapangan Apel Balai Kota Ambon, Senin (9/2/2026), disaksikan jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, ASN, serta perwakilan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Maluku.

Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen nyata pemerintah daerah untuk hadir dalam proses pembinaan warga binaan, termasuk anak-anak yang berada di Lapas dan Bapas.

“Kami sengaja mengubah tradisi penandatanganan MoU yang biasanya seremonial di gedung tertutup, menjadi terbuka dalam apel pagi. Supaya seluruh ASN tahu, paham, dan ikut mendukung kerja sama lintas sektor ini,” ungkap Bodewin dalam sambutannya.

Menurutnya, kesepakatan tersebut akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama teknis (PKS) antarperangkat daerah, seperti Dinas Perindustrian, Dinas Koperasi, Dinas Sosial, hingga Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan.

Kerja sama ini, lanjut Bodewin, diarahkan untuk memfasilitasi warga binaan agar memiliki keterampilan dan kesiapan sebelum kembali ke masyarakat, termasuk membantu pemasaran produk hasil pembinaan serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung.

“Pemerintah kota punya tanggung jawab moral dan sosial terhadap anak-anak dan saudara-saudara kita yang sedang dibina di Lapas maupun Bapas.

Inklusi harus benar-benar hadir, tidak hanya di luar, tetapi juga di dalam lembaga pemasyarakatan,” tegasnya.

Selain pembinaan, Pemkot Ambon juga menyiapkan dukungan terhadap penerapan hukuman sosial atau kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan sistem pemidanaan. Salah satu bentuk yang dibahas adalah kerja sosial di bidang kebersihan lingkungan.

“Kalau nanti ada hukuman sosial, misalnya membersihkan sampah, pemerintah kota menjamin pelaksanaannya berjalan tertib, terawasi, dan memberi manfaat bagi kota,” kata Bodewin.

Ia menambahkan, koordinasi telah dilakukan bersama Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan Forkopimda untuk memastikan mekanisme hukuman sosial berjalan sesuai ketentuan hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Pemkot Ambon juga menyerahkan sertifikasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), sebagai bagian dari komitmen memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak di daerah.

Bodewin berharap seluruh kesepakatan yang ditandatangani tidak berhenti di atas kertas, tetapi segera ditindaklanjuti oleh dinas teknis melalui kerja nyata di lapangan.

“Kolaborasi ini sudah lama kita bangun. Hari ini kita perkuat secara resmi, dan besok harus mulai bekerja,” pungkasnya.(E*L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/