Buru,Terasfakta.com- Maraknya peredaran minuman keras tradisional jenis sopi di wilayah Waeapo menjadi sorotan tajam dari Ketua DPD INTRAWIN Kabupaten Buru, Nurjanna Rahawarin, yang juga merupakan anggota dari BAM PBB. Temuan lapangan yang disaksikan langsung oleh beliau mengindikasikan bahwa praktik ini tidak hanya terjadi secara terang-terangan, namun juga dibiarkan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya bertindak.
Berawal dari upaya mediasi masalah hutang piutang antara dua warga, Wiwin dan Ibu Dimas, Nurjanna terlibat dalam proses penyelesaian perkara terkait kendaraan yang dijadikan jaminan. Namun, dari sinilah terbuka sebuah fakta mencengangkan: kendaraan tersebut merupakan milik rental, bukan milik pribadi Wiwin, dan sedang dalam pelaporan ke Polres Buru terkait dugaan penggelapan dan penadahan.
Namun yang lebih mengejutkan, saat melakukan kunjungan ke rumah Ibu Dimas — yang terletak lebih dari 100 km dari pusat kota
Jika pulang pergi.
— Nurjanna menemukan bahwa rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat penjualan miras ilegal jenis sopi dalam jumlah besar, serta terdapat indikasi digunakan sebagai lokasi singgah bagi pramuria secara ilegal.
“Saya bermalam di sana bersama anak saya, dan menyaksikan langsung adanya pembeli miras sejak malam hingga pagi. Bahkan beberapa awak media tahu soal ini, tapi diam. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Nurjanna dengan nada kecewa.
KECEWA TERHADAP SIKAP POLISI
Hal yang membuat Nurjanna semakin geram adalah sikap aparat kepolisian yang mengetahui aktivitas ilegal tersebut, namun tidak mengambil tindakan. Bahkan saat dirinya bertanya langsung kepada salah satu anggota Polres yang merupakan saudara dari Wiwin, Kanit Samapta Mat Oleng, jawaban yang diberikan adalah diam dan pengakuan bahwa hal tersebut memang sudah diketahui.
“Jika polisi tahu, kenapa dibiarkan? Saya dikenal keras menolak miras, dan sekarang justru saya dibuat malu karena orang yang saya bantu ternyata menjual sopi secara ilegal,” tegasnya.
DESAKAN PENINDAKAN DAN PENGGELEDAHAN
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial, Nurjanna secara terbuka mendesak Kapolres Kabupaten Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, bersama jajaran Kapolsek Waeapo, Kasat Reskrim dan Kanit Narkoba untuk segera menindak tegas praktik penjualan miras ilegal di wilayah Waeapo, termasuk melakukan penggeledahan terhadap rumah Ibu Dimas dan lokasi-lokasi lain yang dicurigai.
“Saya tidak akan menyebut alamatnya, karena saya yakin pihak kepolisian sudah tahu. Jangan tunggu meledak, ini soal masa depan anak-anak kita,” tambahnya.
SANKSI HUKUM TERKAIT PENJUALAN MIRAS ILEGAL
Perdagangan miras ilegal seperti sopi melanggar berbagai ketentuan hukum di Indonesia, antara lain:
1. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 204 KUHP Ayat (1) dan (2):
Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau mengedarkan barang yang diketahuinya membahayakan jiwa orang lain, dapat dipidana penjara 15 tahun jika menyebabkan kematian, atau 4 tahun jika menyebabkan luka-luka.
2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Pasal 135 menyebutkan:
Setiap orang yang memproduksi dan/atau memperdagangkan pangan yang mengandung bahan berbahaya dapat dipidana penjara 2 tahun dan denda Rp 4 miliar.
3. Perda Provinsi Maluku (atau Perda Kab. Buru jika ada)
Beberapa daerah telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) pelarangan atau pembatasan peredaran minuman keras tradisional, termasuk sopi, dengan sanksi administratif, penyitaan, hingga penutupan tempat usaha.
TUNTUTAN MORAL DAN SOSIAL
Sebagai Ketua Ormas yang bergerak di bidang transportasi dan pemerhati sosial, Nurjanna Rahawarin menegaskan bahwa perlawanan terhadap peredaran miras bukan sekadar soal hukum, tapi soal penyelamatan moral masyarakat, terutama
“Kita bicara soal akar kehancuran. Sopi ini bukan budaya, ini racun. Jangan biarkan aparat kehilangan nyali dan hati,” tegas Nurjanna menutup pernyataannya. (TF-1)












