AMBON, Terasfakta.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bersama Polsek Teluk Ambon berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berupa penikaman yang terjadi di kawasan Rumatiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial MRM yang diduga melakukan penikaman terhadap korban DHL.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kompol Androyuan Elim, S.I.K., M.H., didampingi Kanit Buser Iptu Aditya Rahmanda, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka telah diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim Buser Polresta Ambon.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial MRM dalam kasus penganiayaan tersebut,” ungkap Kompol Androyuan Elim.
Korban DHL diketahui mengalami luka tusuk di bagian punggung dan pinggang kiri akibat serangan menggunakan pisau dapur. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis di RSUP Leimena Ambon.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/14/II/2026/SPKT/Sek Teluk Ambon/Polresta Ambon/Polda Maluku tertanggal 27 Februari 2026. Tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun enam bulan penjara atau pidana denda.
Peristiwa penikaman tersebut berawal dari rapat Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) di Fakultas Ekonomi Universitas Pattimura Ambon. Dalam rapat itu terjadi perdebatan antara dua kelompok mahasiswa yang pro dan kontra terhadap kegiatan yang dibahas.
Perdebatan tersebut kemudian memicu keributan yang berujung pada aksi saling pukul di area parkiran Gedung B Fakultas Ekonomi.
Keributan lalu berlanjut hingga ke luar area kampus di wilayah Rumatiga.
Tersangka MRM yang berada di kamar kosnya di kawasan Poka Pemda III mendapat informasi bahwa saudaranya dipukul oleh salah satu kelompok mahasiswa.
Mendengar kabar tersebut, tersangka mengambil sebilah pisau dapur dari kamar kosnya dan menuju lokasi menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di samping Alfamidi Rumatiga, tersangka mengira kelompok mahasiswa yang berada di lokasi adalah pihak yang memukul saudaranya.
Tersangka kemudian menikam korban DHL sebanyak dua kali menggunakan pisau dapur.
Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka tusuk dan harus mendapat perawatan medis.
Aparat kepolisian yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Tim Buser Polresta Ambon kemudian berhasil menangkap tersangka di kamar kosnya di kawasan Rumatiga sekitar pukul 21.00 WIT.
Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, tersangka juga mengakui perbuatannya.
Kompol Androyuan Elim menambahkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk tiga orang yang melihat langsung kejadian tersebut.
“Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga mengumpulkan rekaman CCTV dan video dari masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian,” jelasnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman video, pakaian korban, pakaian tersangka, serta pisau yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Polisi juga mengungkap bahwa setelah kejadian, tersangka sempat mengakui perbuatannya kepada seorang saksi yang kemudian membantu membuang pisau yang digunakan ke belakang pagar FKIP Universitas Pattimura Ambon.
Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan, sementara penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. (E*L)












