Polres Pulau Ambon Ungkap Kasus Pembunuhan di Pasar Benteng.

Ambon,Terasfakta.com- Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di kawasan Pasar Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIT.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Janete Luhukay, dalam keterangannya resminya lewat rilis, Senin (13/10/2025) menjelaskan, bahwa pelaku pembunuhan berinisial MS (27), warga Benteng Pasar, berhasil diamankan setelah menyerahkan diri ke Polsek Nusaniwe beberapa jam setelah kejadian.

“Benar, telah terjadi tindak pidana pembunuhan dengan korban seorang pria bernama Yopi Frans Tomatala (30). Pelaku menyerahkan diri secara sukarela setelah mengetahui korban meninggal dunia akibat luka tusukan,” ujar Luhukay,

Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula ketika korban yang diduga dalam pengaruh minuman keras terlibat cekcok dan saling mengejek dengan pelaku di depan Jalan Pasar Benteng. Pertengkaran sempat dilerai saksi, namun pelaku kemudian pergi meninggalkan lokasi.

Sekitar 15 menit kemudian, pelaku kembali ke rumahnya dan mendapati kamarnya terbakar hangus. Diduga emosi akibat kejadian itu, pelaku kembali mendatangi korban dengan membawa pisau lipat dan langsung melakukan penikaman berulang kali ke bagian dada korban.

“Korban sempat melakukan perlawanan menggunakan obeng, namun akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian,” jelas Luhukay.

Usai kejadian, pelaku pulang ke rumah dan membersihkan diri, kemudian menuju Polsek Nusaniwe untuk menyerahkan diri. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita antara lain satu buah pisau lipat warna silver, satu obeng hitam kuning, pakaian korban, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Saat ini pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambah Luhukay.

Polresta Pulau Ambon mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras berlebihan serta mengedepankan penyelesaian masalah secara damai guna mencegah terulangnya peristiwa serupa. (E*L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/