Ambon, Terasfakta.com- Ketiadaan regulasi turunan di daerah dinilai menjadi akar lemahnya posisi tawar Provinsi Maluku di hadapan pemerintah pusat, sekaligus berdampak pada minimnya kontribusi sektor perikanan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPD Partai Golkar Maluku, Tammat R. Talaohu kepada awak media di sela kegiatan Musyawarah Daerah (MUSDA) II Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Provinsi Maluku yang berlangsung di Yuzu Ballroom Lt. 9 Zest Hotel Ambon, Jumat (24/04/2026).
Dalam wawancara tersebut, Tammat, menegaskan bahwa belum adanya regulasi daerah sebagai turunan dari kebijakan di tingkat pusat menyebabkan daerah penghasil seperti Maluku tidak memiliki kekuatan negosiasi yang memadai.
“Sebagai daerah penghasil, Maluku seharusnya punya posisi tawar yang kuat. Namun karena regulasi daerah belum tersedia, kita menjadi lemah, baik terhadap pemerintah pusat maupun dalam pengelolaan sektor strategis,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut berdampak langsung pada rendahnya pemasukan daerah, khususnya dari sektor perikanan yang sejatinya menjadi potensi unggulan Maluku.
“Kelemahan ini berimplikasi pada minimnya PAD dari sektor perikanan. Padahal, jika dikelola dengan regulasi yang jelas, sektor ini bisa menjadi tulang punggung ekonomi daerah,” katanya.
Tammat menekankan pentingnya peran legislatif di DPRD Provinsi Maluku untuk segera mempercepat penyusunan regulasi daerah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Legislatif harus segera mendorong regulasi turunan agar ada kepastian hukum dalam pengelolaan sektor perikanan. Ini penting untuk memperkuat struktur ekonomi daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga mendorong agar konsep undang-undang daerah kepulauan segera diakomodasi oleh pemerintah pusat sebagai payung hukum yang lebih komprehensif.
“Undang-undang daerah kepulauan harus segera diakumulasi oleh pemerintah pusat agar menjadi dasar yang kuat. Setelah itu, pemerintah daerah wajib menyiapkan regulasi turunannya,” jelas Tammat.
Menurutnya, tanpa regulasi yang jelas, sektor kelautan berpotensi menjadi wilayah abu-abu yang rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk investor yang tidak berpihak pada kepentingan daerah.
“Kalau tidak ada aturan yang tegas, wilayah kelautan kita bisa dimanfaatkan tanpa memberikan manfaat maksimal bagi daerah. Ini yang harus diantisipasi,” pungkasnya. (TF.2)












