Sekkot Ambon Tegaskan Larangan Penambahan Kios 24 Jam Sebelum Survei Zonasi Dilakukan

AMBON, TerasFakta.com – Pemerintah Kota Ambon menegaskan larangan penambahan kios 24 jam sebelum dilakukan survei dan verifikasi zonasi secara menyeluruh. Penegasan ini disampaikan Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Robby Sapulette, kepada wartawan pada Jumat (18/7/2025), sebagai langkah untuk memastikan pembangunan kios sesuai dengan peruntukan wilayah yang telah ditetapkan pemerintah.

Sapulette menegaskan bahwa setiap permohonan pendirian kios 24 jam harus mengacu pada aturan zonasi yang berlaku. Tanpa adanya survei dan verifikasi lokasi, Pemkot Ambon tidak akan mengizinkan penambahan kios baru.

“Tidak boleh ada penambahan kios lagi sebelum dilakukan survei apakah lokasi yang dibangun itu sudah sesuai peruntukannya atau belum,” ujar Sapulette. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini diambil untuk mencegah timbulnya persoalan tata ruang dan untuk memastikan penataan kota tetap berjalan sesuai rencana.

Sekkot menjelaskan bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon memiliki data lengkap mengenai zonasi yang mengatur jumlah maksimal kios 24 jam di setiap wilayah. Melalui data tersebut, pemerintah dapat menetapkan wilayah mana saja yang masih memungkinkan penambahan kios serta batasan jumlah yang diperbolehkan.

“Disperindag punya data lengkap soal zonasi. Dari situ kita tahu di satu zona berapa jumlah kios yang bisa diizinkan. Jadi distribusi kios harus sesuai dengan ketentuan itu,” jelasnya.

Selain penertiban zonasi, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap keberadaan kios 24 jam yang belum mengantongi izin resmi. Sapulette menegaskan bahwa kios-kios tersebut wajib didata dan ditertibkan melalui koordinasi antara Disperindag dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Menurutnya, pendataan ulang diperlukan untuk memastikan seluruh unit usaha yang beroperasi memiliki legalitas yang jelas dan tidak menimbulkan potensi konflik di lapangan. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap pelaku usaha menjalankan aktivitas secara tertib dan sesuai ketentuan.

“Semua kios yang belum resmi harus didata dan dikaji kembali agar tidak menimbulkan masalah baru di lapangan,” tutup Sapulette.

Kebijakan ini menjadi langkah Pemkot Ambon dalam menata kembali keberadaan kios 24 jam di kota ini, sekaligus memastikan bahwa kegiatan ekonomi berjalan teratur tanpa mengabaikan aspek tata ruang dan legalitas usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/