Ambon, Terasfakta.com- Proses seleksi Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ambon masih berjalan dan belum memasuki tahap pengumuman tiga besar peserta. Pemerintah Kota Ambon menegaskan seluruh tahapan wajib mengikuti mekanisme resmi yang terintegrasi dengan sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, mengatakan hasil asesmen peserta tidak bisa langsung diumumkan kepada publik karena masih harus melalui proses akumulasi nilai dan validasi teknis.
“Setelah keluar hasil asesmen, pihak sekretariat akan melakukan penjumlahan nilai terlebih dahulu,” kata Wattimena kepada wartawan, Selasa (19/5/2026), usai membuka Entry Meeting Penilaian Komnas HAM RI terhadap Kota Ambon.
Menurutnya, setelah proses akumulasi selesai, seluruh nilai peserta harus kembali diinput ke dalam aplikasi resmi milik BKN sesuai format yang telah ditentukan. Dari proses itu nantinya akan muncul tiga nama dengan nilai terbaik.
“Nilai-nilai itu harus di-input ke sistem BKN, kemudian dikirim kembali untuk diverifikasi. Jadi proses aplikasinya berjalan tahap demi tahap,” jelasnya.
Ia menegaskan, penetapan tiga besar juga belum bersifat final karena masih menunggu keluarnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN.
Setelah Pertek diterbitkan dan dinyatakan aman, barulah nama-nama tersebut diserahkan kepada kepala daerah untuk menentukan satu calon Sekda definitif.
“Pertimbangan teknis BKN keluar, menyatakan tiga besar, baru diberikan ke kepala daerah untuk memilih satu nama,” ujarnya.
Wattimena meminta seluruh pihak bersabar dan memahami aturan yang berlaku dalam proses seleksi jabatan tinggi pratama tersebut.
Ia menegaskan pemerintah kota tidak dapat melewati tahapan yang telah diatur dalam sistem kepegawaian nasional.
“Tidak bisa begitu ada nilai langsung diumumkan. Semua proses harus tetap diikuti sesuai mekanisme,” tegasnya. (E*L)












