Wali Kota Ambon Tegaskan Transparansi dan Check and Balances dalam Pelantikan PAW Saniri dan BPD

AMBON, Tarasfakta.com – Pemerintah Kota Ambon resmi memberhentikan dan meresmikan Pengganti Antar Waktu (PAW) tujuh anggota Saniri Negeri dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada empat negeri dan desa di Kota Ambon. Prosesi yang berlangsung di Ruang Vlisingen, Jumat (13/02/2026), dipimpin langsung oleh Bodewin Wattimena.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Wali Kota Ambon, Penjabat Sekretaris Kota Ambon, para asisten dan staf ahli, pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kota Ambon, para camat, raja, lurah, kepala desa, serta tokoh agama dari unsur pendeta dan ustad.

Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa keberadaan Saniri Negeri dan BPD merupakan bagian penting dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa dan negeri.

Menurutnya, pemerintahan di tingkat paling bawah dijalankan secara bersama antara kepala desa dengan BPD, serta raja bersama Saniri Negeri.

“Dua unsur ini hadir untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Wattimena.

Ia menjelaskan, pembagian fungsi eksekutif dan legislatif di tingkat desa dan negeri bertujuan menciptakan mekanisme check and balances. Dengan sistem tersebut, distribusi kewenangan tidak dijalankan secara sepihak, melainkan diawasi dan dikawal demi kepentingan masyarakat.
Wattimena berharap anggota PAW yang baru dilantik dapat menjalankan tugas secara profesional dan tidak mendominasi kepala desa maupun raja.

Ia mengingatkan bahwa kedua unsur tersebut sama-sama diangkat dan dilantik oleh wali kota, namun memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda.

Pergantian antar waktu ini dilakukan menyusul adanya anggota yang meninggal dunia serta usulan pergantian berdasarkan mekanisme adat dan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Ambon, kata dia, telah memproses seluruh tahapan sesuai prosedur sebelum peresmian dilakukan secara bersama.

Mengakhiri sambutannya, Wali Kota mengingatkan sumpah jabatan yang telah diucapkan para anggota PAW agar dijadikan komitmen moral dalam menjalankan amanah.

“Kerja sungguh-sungguh, takut akan Tuhan, dan lakukan tugas semata-mata untuk kepentingan rakyat. Jangan menjadikan jabatan ini sebagai alat kekuasaan,” pesannya.

Ia juga menegaskan bahwa fungsi pengawasan harus dijalankan secara objektif. Jika terdapat kekeliruan dalam pemerintahan desa atau negeri, Saniri dan BPD diminta memberikan koreksi secara konstruktif, bukan mencari-cari kesalahan.

Dengan demikian, pembangunan yang berkeadilan dan pelayanan publik di tingkat desa dan negeri dapat berjalan optimal. (E*L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/