PJ Desa Parbulu Terlibat Kasus Cianida, Pihak Daerah Diminta Mencopot Jabatan

Buru,Terasfakta.com- Kasus penemuan ratusan kaleng cianida di Desa Parbulu, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, semakin berkembang. Pihak daerah diminta untuk mencopot jabatan PJ Desa Parbulu, Handoko, karena diduga kuat terlibat dalam kasus ini.

Menurut Nurjanah Rahawarin, salah satu awak media yang melakukan investigasi, PJ Desa Parbulu perlu diadili dan diproses hukum karena diduga sengaja menyembunyikan bahan kimia berbahaya di desa tersebut.

“PJ Desa Parbulu harus bertanggung jawab atas tindakan ini. Kami meminta Polres Kab Buru untuk segera menangkap dan memproses PJ Desa Parbulu,” tegas Nurjanah.

Kasus ini bermula ketika awak media melakukan investigasi terkait adanya dugaan penyimpanan bahan kimia berbahaya di Desa Parbulu. Setelah melakukan penyelidikan, awak media menemukan ratusan kaleng cianida yang disimpan di sebuah gudang milik warga desa.

Aturan yang Dilanggar

Kasus ini diduga melanggar beberapa aturan, termasuk:

– Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)_, yang mengatur tentang pengelolaan B3, termasuk penyimpanan, pengangkutan, dan pembuangan. Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pengelolaan B3 wajib memiliki izin dari Menteri Lingkungan Hidup.

– Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan B3. Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan hidup wajib melakukan penilaian dampak lingkungan hidup.
– Peraturan Desa tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup_, yang mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup di desa, termasuk pengelolaan B3. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Desa ini menyatakan bahwa desa wajib melakukan pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan benar.

Sanksi yang Dihadapi

Jika terbukti bersalah, PJ Desa Parbulu dapat menghadapi sanksi, termasuk:

Pidana penjara: PJ Desa Parbulu dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 10 tahun jika terbukti melakukan tindak pidana terkait pengelolaan B3 berdasarkan Pasal 107 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009.
Denda: PJ Desa Parbulu dapat dijatuhi denda paling banyak Rp 10 miliar jika terbukti melakukan pelanggaran terkait pengelolaan B3 berdasarkan Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009.

Tindakan Lebih Lanjut

Apabila bahan kimia berbahaya tersebut menghilang atau tidak berada di lokasi gudang milik warga desa Parbulu, maka PJ Desa Handoko harus diproses oleh pihak kepolisian Polres Buru berdasarkan sebab akibat.

“Kami akan terus memantau kasus ini dan memastikan bahwa pihak berwenang mengambil tindakan yang tepat,” kata Nurjanah.

Camat Waelata juga akan segera mengambil langkah memberikan laporan kepada Bupati untuk segera mencabut jabatan PJ Desa Parbulu.

“Kami akan memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab dapat diadili dan diproses hukum,” kata Camat Waelata.

Reaksi dari Masyarakat

Masyarakat Desa Parbulu merasa khawatir dengan adanya kasus ini. Mereka meminta pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan dan memastikan bahwa desa mereka aman dari bahan kimia berbahaya.

“Sebagai warga desa, kami merasa khawatir dengan adanya kasus ini. Kami meminta pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan dan memastikan bahwa desa kami aman,” ungkap salah satu warga desa.

Kasus ini Masih dalam Proses Penyelidikan

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan diharapkan dapat diselesaikan dengan transparan dan adil. Pihak berwenang diharapkan dapat mengambil tindakan yang tegas dan memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab dapat diadili dan diproses hukum. (TF-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/