AMBON,Terasfakta.com- Raja Maur Theodorius Rahail menegaskan persoalan hak-hak raja di wilayah Kei Besar yang hingga kini belum dibayarkan pemerintah daerah berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran hukum dan diskriminasi terhadap lembaga adat.
Dalam keterangan persnya kepada awak media di Ambon, Senin (1/6), Rahail menyebut perjuangan yang dilakukannya bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan memperjuangkan hak-hak adat dan hak penggunaan yang menurutnya telah diatur serta dijalankan pada pemerintahan sebelumnya.
“Yang kami perjuangkan adalah hak-hak adat dan hak penggunaan yang selama ini menjadi hak para raja. Kami sudah menempuh berbagai jalur, namun sampai hari ini belum ada realisasi,” ungkap Rahail.
Menurutnya, persoalan tersebut telah dilaporkan ke berbagai lembaga penegak hukum dan instansi pemerintah, mulai dari Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Kejaksaan Tinggi Maluku, hingga Kejaksaan Agung RI. Surat pengaduan juga telah dikirim kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri PAN-RB, Inspektorat Jenderal Kemendagri, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa, hingga Pemerintah Provinsi Maluku.
Rahail menjelaskan, berdasarkan data yang dimilikinya, terdapat 18 raja di Kepulauan Kei yang seharusnya memperoleh hak berupa insentif melalui anggaran daerah yang dikelola Dinas Kebudayaan. Namun, kata dia, hanya sembilan raja yang menerima pembayaran.
“Kalau benar hanya sebagian yang dibayar dan sebagian lainnya tidak, maka patut dipertanyakan dasar kebijakannya. Ini yang kami nilai sebagai bentuk diskriminasi,” katanya.
Ia mengaku telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara sejak 2013, termasuk saat memberikan kesaksian dalam sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Saat itu, kata Rahail, terdapat komitmen bahwa hak-haknya sebagai raja akan dipenuhi setelah proses hukum selesai.
Tak hanya itu, Rahail juga mengungkap keterlibatannya dalam membantu penyelesaian persoalan adat terkait Pasar Ohijang di Langgur pada 2023.
Menurutnya, kerja sama tersebut dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani sejumlah pihak terkait.
Dalam dokumen tersebut, kata dia, pemerintah daerah berkomitmen memenuhi sejumlah hak, termasuk pembayaran hak-hak adat dan pelantikan kepala desa yang menjadi bagian dari kesepakatan.
“Kami menjaga kawasan itu selama berbulan-bulan berdasarkan hukum adat. Semua dilakukan demi membantu pemerintah menyelesaikan persoalan yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.
Rahail mengaku sempat memperoleh kepastian administratif setelah namanya dimasukkan dalam daftar penerima hak pada 29 Juli 2025. Bahkan, ia diperintahkan membuka rekening bank sebagai syarat pencairan.
Namun hingga kini, pembayaran yang dijanjikan belum pernah diterimanya.
“Nama saya sudah masuk daftar, saya sudah buka rekening sesuai perintah. Tetapi sampai sekarang tidak pernah dibayarkan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti statusnya sebagai Raja Maur yang menurutnya telah ditetapkan sejak 2009 berdasarkan penetapan mata rumah dan selama 16 tahun namanya tercatat dalam administrasi Dinas Kebudayaan.
Rahail mengaku merasa dirugikan akibat belum terealisasinya hak tersebut dan berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan laporan yang telah diajukan.
Pada April lalu, kata dia, Kejaksaan Tinggi Maluku telah menggelar perkara terkait laporan yang diajukan.
Ia mengapresiasi respons jajaran Kejati Maluku yang dinilai mulai menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Saya percaya hukum harus berdiri tegak. Karena yang kami perjuangkan bukan hanya soal hak pribadi, tetapi juga kehormatan adat dan marwah lembaga raja sebagai simbol budaya,” bebernnya.
Rahail berharap media massa terus mengawal perkembangan kasus tersebut guna memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Kalau simbol adat dan budaya diperlakukan seperti ini, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak seorang raja, tetapi masa depan peradaban adat di Maluku,” tutupnya. (E*L)












