NURJANNAH RAHAWARIN BICARA .MEREKA CUMA OMONG KOSONG. ANTI KORUPTOR. ANGGARAN PILKADA BURU Rp33,3 MILIAR: DPRD TAK BISA LEMPAR TANGAN

BURU, Terasfakta.com– Polemik anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buru tahun 2024 senilai Rp33,3 miliar mulai menuai sorotan publik. Pertanyaan mendasar muncul: sejauh mana tanggung jawab Ketua DPRD dalam proses tersebut?

Secara sistem pemerintahan, tidak masuk akal jika Ketua DPRD Kabupaten Buru tidak mengetahui alokasi anggaran sebesar itu. Anggaran Pilkada bukanlah pos kecil, melainkan bagian dari kebijakan strategis daerah yang dibahas dan disetujui bersama antara eksekutif dan legislatif.

DPRD, termasuk Ketua DPRD, memiliki fungsi anggaran yang melekat, yaitu membahas dan menyetujui APBD. Dengan demikian, setiap angka yang muncul, termasuk hibah untuk penyelenggaraan Pilkada, pasti melalui proses politik dan persetujuan lembaga legislatif.

Namun demikian, penting untuk ditegaskan: Ketua DPRD bukan pelaksana teknis pencairan anggaran. Proses pencairan berada di tangan pemerintah daerah melalui perangkat keuangan, sementara penggunaan anggaran berada di bawah tanggung jawab KPU sebagai penerima hibah.

Meski begitu, posisi Ketua DPRD tidak bisa dilepaskan begitu saja. Tanggung jawab yang melekat adalah tanggung jawab politik dan pengawasan. Jika terdapat selisih angka, perubahan nilai anggaran, atau potensi penyimpangan, maka DPRD memiliki kewajiban untuk mengawasi dan meminta penjelasan secara terbuka.

Dalam konteks ini, publik berhak mempertanyakan:
Mengapa terjadi perubahan nilai anggaran?
Bagaimana proses persetujuannya?
Apakah pengawasan berjalan efektif?

Jika Ketua DPRD mengklaim tidak mengetahui secara penuh, maka hal tersebut justru menimbulkan persoalan baru: lemahnya fungsi pengawasan atau adanya pembiaran dalam proses penganggaran.

Transparansi menjadi kunci. Tanpa itu, angka Rp33,3 miliar bukan hanya menjadi beban anggaran, tetapi juga berpotensi menjadi beban kepercayaan publik.

Pada akhirnya, tidak ada ruang untuk saling lempar tanggung jawab.
DPRD tidak bisa bersembunyi di balik alasan bukan pelaksana teknis.
Eksekutif tidak bisa berjalan tanpa kontrol.
Dan penyelenggara tidak boleh lepas dari akuntabilitas.

Uang rakyat menuntut kejelasan. Bukan alasan. (TF.1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/